Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
penjarakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Provinsi Riau, M Syahrir (MS). Syahrir merupakan
tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perpanjangan Hak
Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari.
Syahrir dijebloskan ke penjara usai diperiksa dalam
kapasitasnya sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Syahrir untuk
masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan
(Rutan) Gedung Lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan,
Jakarta Selatan. “Terkait kebutuhan proses penyidikan, untuk
tersangka MS dilakukan penahanan oleh tim penyidik dengan waktu 20
hari pertama, terhitung 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 di
Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul
Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(01-12-2022) ditulis okzn.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang
sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perpanjangan
Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (PT AA) di Kantor Wilayah
(Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.
Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Kanwil BPN
Provinsi Riau, M Syahrir (MS); Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari,
Frank Wijaya (FW); serta General Manager PT Adimulia Agrolestari,
Sudarso (SDR). Syahrir ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan Frank dan Sudarso, tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, M Syahrir diduga pernah meminta uang
sebesar Rp3,5 miliar ke petinggi PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diduga sebagai ‘pelicin’ untuk
memuluskan pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari yang
bakal berakhir masa berlakunya pada 2024.
Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan
uang senilai 120.000 dollar Singapura ke M Syahrir. Uang tersebut
diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso
tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang.
Atas permintaan tersebut, Sudarso kemudian menyerahkan
uang senilai 120.000 dollar Singapura ke M Syahrir. Uang tersebut
diserahkan di rumah dinas M Syahrir. Syahrir meminta agar Sudarso
tidak membawa alat komunikasi saat penyerahan uang.
Setelah menerima uang tersebut, Syahrir kemudian
memimpin ekspose permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari.
Dalam ekspose tersebut, Syahrir menyatakan bahwa usulan perpanjangan
PT Adimulia Agrolestari bisa ditindaklanjuti.
Namun, usulan tersebut harus disertai dengan surat
rekomendasi dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.
Adapun, isi surat rekomendasi tersebut harus menyatakan bahwa tidak
keberatan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar.
Atas rekomendasi Syahrir tersebut, Frank Wijaya kemudian
memerintahkan dan kembali menugaskan Sudarso untuk mengajukan surat
permohonan ke Andi Putra. Frank meminta supaya kebun kemitraan PT
Adimulia Agrolestari di Kampar dapat disetujui menjadi kebun
kemitraan.
Diduga, telah terjadi kesepakatan jahat antara Andi Putra
dengan Sudarso. Kesepakatan jahat tersebut diduga juga atas
sepengetahuan Frank Wijaya. Atas perbuatannya, Frank Wijaya dan
Sudarso disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau
Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Syahrir, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf
(a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut merupakan pengembangan
dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing),
Andi Putra. Diketahui, Sudarso merupakan penyuap terhadap Andi Putra.
Ia telah divonis bersalah dalam kasus tersebut. (redak01)
