Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili 3 terdakwa perkara korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011–2021, menghukum para terdakwa masing-masing 4 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yaitu: Setijo Awibowo merupakan Vice President Strategic Management Officer Garuda tahun 2011-2012, Albert Burhan merupakan Vace President Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012, dan terdakwa Agus Wahjudo sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014.
Menurut putusan majelis hakim, ketiga terdakwa, Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia tersebut.Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Selain menghukum pidana badan (penjara), ketiga terdakwa juga dipidana membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung yang menuntut para terdakwa masing-masing 5 tahun penjara.
Kasus dugaan korupsi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa yaitu dalam pengadaan 18 pesawat tipe jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000 pada Tahun 2011-2012 pada PT Garuda Indonesia, yang merngakibatkan Negara dirugikan Rp 8,8 triliun.
Dalam kasus pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, juga dijadikan sebagai tersangka, mantan Dirut PT Garuda Indonesia (GA), Emirsyah Satar; mantan Dirut PT GA, Adrian Azhar (almarhum), mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT GA, Hadinoto Soedigno (almarhum); dan pihak intermediary Soetikno Soedardjo, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang berkasnya dilakukan secara terpisah.
Dalam pelaksanaan pengadaan pesawat Jet Bombardier CRJ-1000 Tahun 2011 dan pesawat Turbopropeller ATR72-600 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Emirsyah Satar, Hadinoto Soedigno, bersama sama dengan Setijo Awibowo, Albert Burhan dan Agus Wahjudo serta Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo tersebut tidak sesuai Prosedur Pengadaan Armada (PPA) yang berlaku di PT GA, sehingga armada pesawat tidak bisa dioperasionalkan atau tidak layak terbang (grounded) sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar US$609.814.504,00 atau ekuivalen senilai Rp8.819.747.171.352 (Rp8,8 triliun). (Het)
