Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa pejabat Direktorat Jenderal Miniral dan Batu Bara,
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Ada 10 orang yang diperiksa penyidik KPK,” kata sebuah sumber.
Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya di media,
pemanggilan dan pemeriksaan para pejabat di Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara yang berkantor di Jalan Prof.Dr. Soepomo itu,
terkait masalah keuangan atas adanya pengeluaran baik gaji maupun
lebur dari para pegawai yang ternyata tidak ada alias fiktif.
Salah satu contoh yang sudah dipanggil KPK adalah
Sekretaris Direktorat Jendral Mineral dan Batubara berinitial BA.
Pemanggilan dilakukan KPK terhadap penguji tagihan surat perintah
pembayaran yang dilakukan oleh pejabat penanggungjawab. “Surat
pemanggilan untuk dimintai keterangan untuk tanggal 06 Februari 2023,”
sebut surat dari KPK.
Pejabat tersebut oleh KPK dimunta untuk membawa bukti
Surat Pengangkatan, Rekening Pribadi tahun 2020 hingga 2022, dokumen
tanah dan bangunan serta kendaraan maupun logam mulia atau sejenisnya,
dokumen fortofolio investasi serta bukti potong PPh 21 tahun 2022 –
2022.
Atas informasi tersebut, redaksi mencoba konfirmasi
melalui surat tertanggal 23 Februari 2023 dengan nomor
:1.606/Dia-sk/Online/kfimsi/02, kepada Sekretaris Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara guna penyeimbang tulisan berita sesuai amanat
dari Kode Etik Jurnalistik yunto Undang Undang RI No.40 tahun 1999
tentang Pers juga UU RI No.14 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan atau jawaban.
Padahal surat konfirmasi dikirimkan via jasa Pos. (tim).
