Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian menekankan, agar calon peserta Pemilu maupun calon
legislatif untuk taat lapor pajak. Bahkan, Ia juga meminta Dirjen
Pajak merubah aturan lapor pajak menjadi transparan.
“Dengan demikian tentu dari pemerintah mengimbau kepada
para calon, baik para kepala daerah nasional maupun legislatif ini
untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya dan kewajiban pajak ini kalau
bisa dibuat transparan,” ujar Tito di Hotel St Regis, Setiabudi,
Jakarta Selatan, Senin (13-03-2023).
Menurut Tito, Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) perlu mengambil sikap untuk melaporkan siapapun para calon
peserta pemilu yang tidak melapor terkait pajaknya. “Nanti Kementrian
Pajak juga bisa menyampaikan, siapa yang, saya ulangi, Dirjen Pajak,
Kementrian Keuangan bisa menyampaikan calon mana yang sudah melapor,
calon mana yang belum malapor. Sehingga menjadi gelombang besar untuk
memacu kepatuhan pajak,” ujarnya tulis okzn.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin
mengatakan bahwa kandidat calon presiden (capres) dan calon wakil
presiden (cawapres) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 harus patuh
melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. “Saya kira itu sudah
jelas itu, justru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN)
itu menjadi bagian yang harus dilaksanakan sebenarnya dan kewajiban
pajak itu juga jangan sampai (tidak dilakukan),” ungkap Wapres usai
menghadiri acara di The St. Regis, Jakarta, Senin (13-03-2023).
Sementara itu, dikutip dari Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun
2017, ada 20 poin persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil
presiden. Pada poin huruf m disebutkan calon presiden dan wakil
presiden harus memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan
dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang
pribadi. (pitta).
