Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung melalui Direktur
Penyidikan Jaksa Agung Muda Penyidikan menyebutkan pihaknya sudah
memeriksa PT Graha Telkom Sigma (GTS) atas pembobolan uang kas sebesar
Rp354 miliar. PT GTS adalah anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
Kuntadi yang Direktur Penyidikan itu menjelaskan
pembobolan uang milik PT. GTS selama 2017- 2018 dilakukan dengan cara
melawan hukum dengan tameng pembangunan apartemen, perumahan, hotel
dan penyediaan batu split.
Modusnya, membuat perjanjian fiktif dengan beberapa
perusahaan pelanggan dan dokumen pencairan fiktif. “Atas kelengkapan
dokumen yang semuanya fiktif berhasil ditarik dana sebesar Rp354
miliar lebih, ” ungkapnya.
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana menambahkan terkait
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah dilakukan
penggeledahan di sejumlah tempat. “Seperti, di Kantor PT. Graha Telkom
Sigma dan PT. Sigma Cipta Caraka, ” terang Ketut Sumedana.
Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa
dokumen penting yang terkait dengan perkara dimaksud. Ketut juga
menerangkan sejak diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyikan)
beberapa waktu telah diperiksa sebanyak 38 orang saksi. (bing).
