Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK memeriksa anak mantan pejabat
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo,
Mario Dandy Satriyo. Mario diperiksa sebagai saksi untuk Rafael.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan
saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali
Fikri kepada wartawan, Senin (22/5/2023). Tulis dtc
Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya. Diketahui, saat
ini Mario Dandy ditetapkan tersangka dan ditahan terkait kasus
penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Selain itu, ada tiga orang saksi dari pihak swasta yang
diperiksa, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius
Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar. Pemeriksaan terkait kasus dugaan
gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat
Rafael.
Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus
dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima
gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.
KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi
Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.
(hantb).
