Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen
Pol. Ferdi Sambo tetap tidak terima di kasus kematian Brgadir Pol. N
Yosua Hutabarat, yang didakwa melakukan pembunuhan berencana dan
dihukum mati.
Kasasi yang diajukan terpidana Ferdi Sambo karena
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati
dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Kadiv Propam
dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Ferdy
Sambo mengajukan kasasi. “Upaya hukum perkara pembunuhan berencana
almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah mengajukan permohonan kasasi
pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Humas PN Jaksel Djuyamto dalam
keterangan tertulisnya melalui wa, Senin (22-05-2023).
Disamping itu, sebut Djuyamto sang istri Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan
kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.”PC mengajukan
permohonan kasasi tanggal 09 Mei 2023, dan KM mengajukan permohonan
kasasi tanggal 15 Mei 2023,” lanjut Djuyamto yang sehari-hari juga
hakim PN Jakarta Selatan dan Pengadilan Tipikor. “Permohonan kasasi
tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan
pidana PN Jaksel, dan sesuai ketentuan hukum acara maka dalam tenggat
waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib
menyerahkan memori kasasi masing-masing,” terang sang Humas.
Saat berkas perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim
yang mengani adalah Singgih Budi Prakoso sebagai ketua majelis dan
anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pada tingkat pertama, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap
ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49
juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PT DKI Jakarta juga menerima permohonan banding Putri
Candrawathi dan jaksa penuntut umum. Hakim memutuskan menguatkan
putusan PN Jaksel terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
itu, yakni 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap
Brigadir N Yosua Hutabarat. “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan
banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang
di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu
(12/4).
Duduk sebagai ketua majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi
Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Diketahui, pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun
penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana
terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
PC dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi
akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. (tob).
