Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi
Purnomo Harahap mengatakan perpanjangan masa jabatan pimpinan komisi
antirasuah bisa jadi penguatan terhadap lembaga tersebut.
Namun, kata dia, bila perpanjangan masa jabatan itu berlaku
untuk periode selanjutnya.
Yudi mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi perihal
perpanjangan jabatan itu seharusnya tidak berlaku bagi era Firli
Bahuri cs. Sebab, menurut dia, pimpinan saat ini dilantik untuk masa
kerja selama empat tahun.
“Sehingga ketika ada gugatan perpanjangan itu tidak bisa berlaku
surut,” kata Yudi pada Kamis 25 Mei 2023 dalam keterangan tertulis.
Selain itu, kata Yudi, hal itu dikuatkan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi tersebut dijatuhkan menjelang adanya seleksi
pimpinan KPK. Sehingga, menurut dia, sudah seharusnya putusan itu
berlaku untuk era kepemimpinan KPK yang selanjutnya.
“Sehingga bisa dibaca jika perpanjangan itu untuk pimpinan sekarang,
ngapain MK mengabulkan memperjangan masa jabatan jadi lima tahun,
apalagi ingat bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari empat tahun
menjadi lima tahun, bukan menambah satu tahun,” ujar dia tulis tempo.
Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, Yudi mengaharapkan agar
tujuan pengabulannya sendiri adalah untuk memperkuat kerja
pemberantasan korupsi. Ia mengatakan putusan itu bisa menguatkan KPK
bila diberlakukan untuk era kepemimpinan selanjutnya. “Apalagi, saat
ini Presiden Jokowi melalui Mensesneg menyampaikan kepada publik akan
membentuk pansel, saya berharap bahwa orang orang baik dan
berintegritas mau mendaftar menjadi calon pimpinan KPK,” ujar dia
tulis tempo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan gugatan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ia menggugat batas umur calon pimpinan
KPK serta memohon agar adanya penyetaraan masa jabatan pimpinan KPK
dengan lembaga eksekutif lainnya.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan dilihat di YouTube MK, Kamis,
25 Mei 2023. (redak-01)
