Jakarta,hariandialog.co.id.-Dalam pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, yang merugikan negara Rp 8.32 triliun, Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus pada Selasa (30/5/2023) memeriksa keterangan dua orang ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate.
Kedua orang ajudan tersebut yalah berinisial AW dan NN. Selain itu, pada hari yang sama juga diperiksa 4 orang saksi lain seperti ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana, keenam saksi diperika untuk tersangka MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI, dan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan Tersangka JGP. ”Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” kata Ketut Sumendana.
Perlu diketahui dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Tahun 2020 sampai dengan 2022 yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka diantaranya; AAL, GMS, YS, MH, dan IH yang kesemuanya dilakukan penahanan.
Dan sebelumnya, sejumlah pihak juga sudah diperiksa atau dimintai keterangannya sebagai saksi, diantaranya AN selaku Direktur PT Computer Automasi Digital Solusindo, SN selaku Project Manager PT Fiberhome Technologies Indonesia, WBF sebagai Pegawai PT Sarana Global Indonesia, MJ selaku Project Director IBS tahun 2001, da FPS selaku National Project Manager (Departemen Head for SACME Dept pada PT Adyawinsa Telecomunication & Electrical).
Selain penetapan para tersangka, Tim Jaksa Penyidik juga sudah melakukan penyitaan aset berupa barang bergerak dan barang tetap serta uang dari para tersangka yang natinya dijadikan sebagai pengganti kerugian negara.
Penyerahan Tahap II
Dimana pada Selasa (2/5/2023) penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus telah melakukan penyerahantahap II atas nama tersangka AAL, dan YS yang dilaksanakan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksasan Negeri Jakarta Selatan. Atas perbuatan tersangka AAL dan YS dikenai Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Namun untuk tersangka GMS, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dan pada Senin (22/5/2023) juga telah dilakukan tahap II atas dua berkas perkara untuk dan atas nama tersangka IH dan tersangka MA. (Het).
