Bogor, hariandialog.co.id.- Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanuddin
membenarkan adanya anggota DPRD Kabupaten Bogor yang ditahan di sel
Mako Polres Bogor. Oknum DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK, yang
menjadi tersangka dugaan penggelapan atau penipuan, merupakan
pensiunan Polri.
EK, politisi PPP ini ditahan bersama Kepala Desa Cibinong,
Kecamatan Gunung Sindur berinisial HM. Keduanya ditahan di Rutan Mako
Polres Bogor demi kelancaran proses pemeriksaan.
Kapolres Bogor AKBP Iman mengatakan, oknum DPRD Kabupaten
Bogor EK akan mengikuti sidang Mahkamah Kehormartan Dewan (MKD).
“Tersangka EK dipinjamkan, karena akan mengikuti sidang etik. Pada
akhir pekan lalu, Suhardi selaku kuasa hukum PT Jaya Protindo
mengadukan permasalahannya ke Ketua dan Pimpinan MKD,” ujar AKBP Iman,
dalam keterangannya yang didapatPOSKOTA.CO, Selasa (30/5/2023).
AKBP Iman menegaskan, Polri tidak akan masuk dalam sidang
kode etik. Itu persoalan politik. Polres Bogor fokus di masalah hukum.
Orang nomor satu di jajaran kepolisian Kabupaten Bogor ini menuturkan,
tersangka EK dan HM sudah ditahan sejak beberapa waktu lalu, tepatnya
di awal pekan kemarin.
Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Bogor sedang
membenahi berkas, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Kabupaten Bogor. “Setelah ditahan, berkas kedua tersangka sedang
dilengkapi untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
AKBP Iman Imanudin mengatakan, dugaan tindak pidana
penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan yang melibatkan oknum
anggota DPRD Kabupaten Bogor berinisial EK ini merugikan banyak orang.
Informasi yang dihimpun POSKOTA.CO, EK dilaporkan ke Polres
Bogor dengan nomor: LP/B/2327/XII/2022/JBR/RES BOGOR pertanggal 19
Desember 2022 ini meraup keuntungan Rp20 miliar. Modusnya, tersangka
menjual lahan fiktif ke konsumen dengan janji akan dibangun perumahan.
Setelah konsumen menyetor uang dengan nominal bervariasi
mulai dari Rp300 juta hingga Rp500 juta, tersangka EK tidak membayar
kepada pemilik tanah. “EK jual lahan orang dengan alasan bangun
perumahan. Begitu orang setor uang muka, dia nggak bayar ke pemilik
lahan. Uang dia pakai sendiri. Sebenarnya total semua uang masuk itu
sekitar Rp20 miliar,” kata salah satu korban yang juga membenarkan
jika politisi PPP ini adalah pensiunan Polri.
Korban juga mengaku, perkara ini ditangani Satreskrim
Polres Bogor sejak 27 Maret 2023 lalu. Tersangka EK yang terancam
Pasal 378, 372 dan atau 263 KUHP terbukti dalam pemeriksaan menerima
pembayaran jual beli empat bidang tanah di Desa Cibinong, Gunung
Sindur dengan nilai hampir Rp20 miliar dari perwakilan pihak
perusahaan PT JP. (redak01)
