Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan alasan
pemerintah pada akhirnya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
mengenai penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Pertama, kata Mahfud, pemerintah harus tunduk pada
ketentuan konstitusi bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“Sehingga, karena MK menyatakan jabatan komisioner KPK itu berlaku
lima tahun dan berlaku untuk periode yang eksisting yang sekarang ada,
maka itu akan diikuti oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan
konstitusi,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta,
Jumat (9/6/2023). “Bahwa keputusan MK itu final dan mengikat, terlepas
dari soal kita suka atau tidak suka,” kata dia.
Alasan kedua, lanjut Mahfud, karena jika satu kali
pemerintah tidak mengikuti putusan MK, maka pada kesempatan berikutnya
bisa jadi pemerintah membangkang. “Meskipun di dalam diskusi kita
tidak semuanya setuju terhadap putusan MK. Tetapi keadaban
konstitusional kita keputusan MK harus diikuti. Karena sekali kita
tidak mengikuti nanti berikutnya pemerintah juga membangkang terhadap
putusan MK,” tutur Mahfud.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan pemerintah
memutuskan mengikuti putusan MK tentang masa jabatan komisioner KPK.
Mahfud menyebutkan, sikap pemerintah ini sudah mempertimbangkan
perdebatan di kalangan akademisi, praktisi, dan ahli ketatanegaraan.
Mantan Ketua MK itu memastikan pemerintah akan menerbitkan
Keputusan Presiden (Keppres) sebagai tindak lanjut dari sikap
mengikuti putusan pengadilan MK. Hanya saja, penerbitan Keppres tidak
dilakukan dalam waktu dekat. Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan
permohonan uji materi Undang-Undang KPK terkait perubahan masa jabatan
pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang diajukan Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron tulis kompas.
Ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam
Pasal 34 Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam
pertimbangannya, hakim konstitusi menilai, sistem perekrutan pimpinan
KPK dengan jangka waktu empat tahunan membuat kinerja pimpinan KPK
dinilai dua kali oleh presiden dan DPR yang sama. MK menganggap
penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK karena presiden
ataupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen sebanyak dua
kali dalam periode atau masa jabatannya. (bing).
