Jakarta,haraindialog.co.id-Tindakan atas keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati yang mencopot jabatan Kajari Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Andi Irfan Syafruddin, layak diapresiasi.
Hal tersebut dikatakan oleh Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra dalam release-nya.
Menurut Azmi Syahputra, tindakan Kajati Jatim yang mencopot dari jabatannya Kajari Kabupaten Madiun, merupakan bentuk langkah konkrit, fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya, begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urin bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba, maka dia dicopot.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan, independent, profesional, objektif keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku” .
Dikatakan Azmi Syahputra, ini kok penegak hukum tidak mau belajar dari kejadian yang pernah terjadi, tidak kapok-kapok. Dimana Kajari Madiun yang baru menjabat 4 bulan, melakukan perbuatan yang menyalahgunakan jabatannya yang bertentangan dan menciderai nilai luhur Tri Krama Adhyaksa kejaksaan. Dimana Andi Irfan Syahrudin diduga melakukan pungli dan diperparah positif narkoba, sehingga atas perbuatannya tersebut diperlukan tindakan tegas.
“Sehingga pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan maka terapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini. Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti tersebut. (Het)
