Jakarta, hariandialog.co.id Tim Percepatan Reformasi bentukan Mahfud
Md melakukan audiensi dengan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Audiensi menghasilkan empat masalah yang menjadi prioritas.
Audiensi dipimpin oleh Pahala di Ruang Rapat Deputi
Pencegahan, Gedung KPK Lama, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023) pukul
14.00 WIB. Sementara dari Tim Percepatan Reformasi diwakilkan oleh
Ketua Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Yunus
Husein, anggota Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi,
Bambang Harymurti, dan anggota Kelompok Kerja Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi, Dadang Trisasongko.
Yunus pihaknya memetakan empat masalah yang akan menjadi
prioritas Tim Percepatan Reformasi. Masalah prioritas yang dibahas
yaitu di bidang politik, masalah penegakan hukum, sumber daya alam,
dan anggaran.
“Tadi kami petakan kurang lebih ada empat masalah yang jadi prioritas.
Terkait dengan bidang politik, kami minta calon-calon mendeklarasikan
asetnya. Yang kedua masalah penegakan hukum, LHKPN-nya yang mungkin
kurang lengkap. Sistem penanganan perkara secara online atau
menggunakan teknologi belum berjalan, ya,” kata Yunus Husein dalam
jumpa pers usai pertemuan.
Sementara itu, KPK mengaku siap membantu Tim Percepatan
Reformasi terkait masalah-masalah prioritas. Pahala menyebut pihaknya
mendukung penuh Tim Percepatan Reformasi. “Saya dari Pencegahan KPK
dan dari Stranas bilang bahwa, pencegahan kalau tangannya tiga kurang,
kalau perlu empat. Jadi siapa pun yang membantu upaya percepatan dan
prioritas pencegahan pasti kita dukung,” ucap Pahala. Tidak hanya itu,
Pahala meminta agar Tim Percepatan Reformasi Hukum memprioritaskan
permasalahan sistem batubara. Menurutnya perlu ada percepatan
integrasi data bersama Dirjen Minerba.
“Kita akui bahwa batubara sistemnya, belum berjalan 100 persen, dan
itu ada di Dirjen Minerba, Saya titip sama Tim Reformasi Hukum, tolong
diperkuat tekanan ke Dirjen Minerba supaya segera mengintegrasikan 8
aplikasi dan data base-nya. Jadi nanti pengelolaan batubara itu
tertutup dan digital penuh,” ujar Pahala.
“Sekarang sudah sebagian, dan sudah terbukti TNBP naik empat kali,
tapi kan masih ilegal, masih ada yang enggak memenuhi DMO,” sambungnya
tulis dtc
Diketahui sebelumnya, Tim Percepatan Reformasi ini ditetapkan pada 23
Mei 2023. Mahfud Md menandatangani Keputusan Menko Polhukam No. 63
Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Tim Percepatan Reformasi ini terdiri dari berbagai kalangan, baik
akademisi, pengamat politik, dan sebagainya. Tim ini dibuat dengan
tujuan merumuskan konsep untuk mereformasi dunia hukum dan output yang
dihasilkan adalah naskah akademik berupa rekomendasi-rekomendasi.
Beberapa anggota yang tak asing didengar adalah Laode M Syarif,
Profesor Harkristuti Harkrisnowo, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala,
Mas Achmad Santosa, Eros Djarot, dan Najwa Shihab. (bing).
