Bandung, hariandialog.co.id.- Pusaran suap Hakim Agung MA kembali
diungkap di persidangan. Kali ini, Hakim Agung Takdir Rahmadi terseret
namanya dan disebut memiliki tarif ratusan juta rupiah untuk bisa
memuluskan perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung.
Cerita itu dibeberkan Staf Kepaniteraan Kamar
Perdata MA, Muhajir Habibie saat bersaksi untuk terdakwa Hakim
Yustisial Edy Wibowo sekaligus asistennya Takdir Rahmadi dan Ketua
Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi. Muhajir sendiri telah
berstatus sebagai terdakwa dalam pusaran kasus suap di lingkungan MA.
Sebagaimana diketahui, Edy Wibowo telah didakwa secara
bersama-sama menerima suap Rp 500 juta dan SGD 202 ribu. Ia disebut
berperan sebagai penghubung ke Hakim Agung Takdir Rahmadi supaya
mengabulkan perkara kasasi dengan nomor 1262K/Pdt.Sus-Pailit/2022 yang
diajukan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, serta menolak
permohonan peninjauan kembali (PK) Nomor 43PK/Pdt.Sus-Pailit/2022 KSP
Intidana.
Sementara Wahyudi Hardi, didakwa sebagai pemberi suap
sebesar Rp 500 juta. Uang itu telah disiapkan supaya permohonan kasasi
Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 dari Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa
Makassar dikabulkan.
Dalam kesaksiannya, Muhajir mengatakan pusaran kasus suap
itu bermula saat ia dikenalkan oleh seseorang bernama Ramli dengan
Wahyudi Hardi sekitar Agustus 2022. Wahyudi pun saat itu meminta
bantuan Muhajir supaya permohonan kasasi kepailitan yang diajukan
yayasan rumah sakitnya di tingkat MA bisa dibantu untuk diurus.
Di pertemuan itu, Wahyudi juga menjanjikan uang sebesar
Rp 250 juta kepada Muhajir jika kasasinya bisa dikabulkan. Muhajir
lantas menyanggupi permohonan itu dan langsung meminta bantuan kepada
Albasri, staf Takdir Rahmadi yang bertugas di Kamar Pembinaan Mahkamah
Agung. “Saya menyampaikan kepada Pak Wahyudi, coba koordinasi dulu.
Ternyata pas bertemu itu nomor registernya sudah ada, majelisnya juga
sudah ada. Nomor perkaranya 1262 dan ketua majelisnya Prof Takdir,
panitera penggantinya Pak Edy Wibowo,” kata Muhajir di Pengadilan
Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023) tulis detik.com.
Muhajir kemudian menghubungi Albasri yang dianggapnya bisa
menghubungkan permintaan ini kepada Takdir Rahmadi melalui asistennya,
Edy Wibowo. Ia juga menyampaikan akan disiapkan uang Rp 250 juta untuk
mengurus perkara ini. Albasri kata Muhajir, menyanggupinya dan
mengatakan akan mengkoordinasikan hal tersebut.
Tak lama setelah itu, Albasri menghubungi balik Muhajir.
Albasri menurut keterangannya, meminta tambahan uang jika nanti
perkara kasasinya bisa dikabulkan. Kemudian dari obrolan tersebut,
keluarlah angka Rp 500 juta supaya perkara ini bisa diurus seseuai
permintaan. “Itu (tarif Rp 500 juta) keluar dari Albasri. Saya tidak
tahu itu inisiatif dia atau dari siapa,” ucapnya.
Setelah tarifnya disepakati, Albasri kembali mengatakan
bahwa perkara kasasi tersebut bisa dikabulkan melalui keputusan
majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Takdir Rahmadi. Albasri juga
meminta ke Muhajir supaya uangnya segera disiapkan sebelum perkara itu
diputus pada 14 September 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Sunaryanto lantas
menanyakan mengenai tarif ratusan juta tersebut. Menurut Muhajir, itu
sudah menjadi pola dari dulu jika perkaranya ditangani Takdir Rahmadi,
maka harus ada uang terlebih dahulu yang diberikan supaya permohonan
yang diajukan bisa dikabulkan. “Iya, benar. Sama-sama paham dengan
Albasri kalau seperti itu (penyerahan uang terlebih dahulu jika ketua
majelisnya Hakim Agung Takdir Rahmadi). Saya tidak tahu itu
(permintaan) dari Prof (Takdir) atau Pak Edy. Tapi pikiran saya pada
saat itu (permintaan dari) Pak Edy. Karena Albasri mengkoordinasikan
dulu dengan Pak Edy,” tutur Muhajir.
Muhajir kemudian meminta kepada Wahyudi Hardi untuk segera
menyiapkan uangnya sebelum perkara itu diputus 14 September 2022. Uang
Rp 500 juta pun kemudian diserahkan bertahap dalam 2 kali yaitu di
Makassar dan di Jakarta. “Setelah sidang, disampaikan Albasri hasilnya
sesuai. Putusannya Kabul dan sesuai dengan permohonan Setelah tanggal
14 itu saya bertemu dan Albasri menyerahkan uang Rp 10 juta ke saya.
Karena menurut dia, dia dapat uang Rp 25 juta. Uangnya diserahkan di
mobil, di parkiran depan masjid Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Perkara suap yang diduga melibatkan Hakim Agung Takdir
Rahmadi kembali berlanjut saat ada permintaan untuk menolak PK kasasi
kepailitan KSP Intidana. Saat itu, pihak yang telah dimenangkan pada
perkara kasasi sebelumnya yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma
melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, meminta
supaya permohonan PK itu ditolak.
Muhajir pun mendapat permintaan itu melalui perantara
PNS MA lainnya, Desy Yustria. Pada intinya, Desy meminta bantuan
kepada Muhajir supaya bisa mengurus penunjukan Hakim Agung yang
nantinya bakal menolak permohonan PK yang diajukan. “Desy
menyampaikan, kira-kira mas, ketika PK pailit dilanjutkan, itu majelis
PK-nya siapa. Bisa enggak diamankan. Saya sampaikan ke Desy, kalau di
tingkat kasasi ketua majelisnya adalah hakim senior, dalam hal ini
Hakim Agung yang sudah lama, biasanya di PK pimpinan yang akan menjadi
pemutusnya atau ketua majelisnya,” ujarnya.
Dari situ, Muhajir mengaku sesuai kebiasaan yang telah
diamatinya, ada dua kemungkinan Hakim Agung yang akan ditunjuk untuk
menjadi ketua majelis. Yaitu Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha dan
Hakim Agung Takdir Rahmadi.
Muhajir kemudian menawarkan perkara itu ke Desy diatur
supaya ketua majelisnya adalah Hakim Agung Takdir Rahmadi. Sebab ia
meyakini, Hakim Agung Takdir Rahmadi bisa memenuhi permintaan dari
Heryanto Tanaka cs mengenai penolakan PK kasasi kepailitan KSP
Intidana. Alasannya pun kata dia sederhana yaitu Takdir Rahmadi lebih
akurat karena sudah ada permintaan di awal pengurusan perkara. “Saya
sampaikan ke Desy, kalau memang bisa, nanti coba saya koordinasikan
(hubungkan) ke prof (Takdir Rahmadi). Karena sudah kebiasaan di prof
itu lebih akurat karena mintanya di awal. Itu bahasa saya ke Desy,”
ungkapnya.
Desy kemudian mengiyakan rekomendasi Muhajir. Ia lantas meminta
bantuan kembali ke Albasri supaya bisa menjadi penghubung ke Takdir
Rahmadi melalui asistennya Edy Wibowo. Meski sempat tidak menemui
kejelasan di awal pengurusan perkara, namun ternyata, ketua majelis
yang ditunjuk untuk menangani PK ini adalah Takdir Rahmadi.
Muhajir lantas menghubungi Desy kembali supaya segera
menyiapkan uang dari Heryanto Tanaka cs selaku pemesan permohonan
tersebut. Desy kemudian kata Muhajir, memastikan biaya untuk tidak
dikabulkan PK kasasi ini sudah disiapkan senilai Rp 2 miliar. Dalam
dakwaan rupanya uang yang disapkan adalah sebesar SGD 202 ribu.
Sebelum uang itu diterima Desy, keduanya sudah sepakat
untuk menyiapkan uang sekitar Rp 250 juta untuk Takdir Rahmadi. Sebab
menurut keduanya, kisaran tarif penunjukan Takdir Rahmadi sebagai
majelis saja mencapai Rp 150-250 juta. “Apakah ada pembicaraan dengan
Desy mengenai seting majelis supaya ke Prof Takdir?” tanya JPU KPK.
“Jadi itu Desy mengharapkan Prof takdir supaya jadi ketua majelisnya.
Saya menyampaikan, jadi saya berpikir itu hanya spekulasi saya saja
waktu itu. Kan ditanya, kira-kira berapa, mas, kata Desy. Coba Des 250
(Rp 250 juta). Karena range-nya itu dua, 150 dan 250 supaya prof jadi
ketua majelisnya,” tutur Muhajir.
Menurut Muhajir, uang itu disiapkan hanya untuk kebutuhan
setelah Takdir Rahmadi ditunjuk menjadi ketua majelis. Jika perkaranya
sesuai pesanan, maka uang senilai Rp 2 miliar sudah disiapkan termasuk
dibagi untuk Takdir Rahmadi melalui perantara Albasri ke Edy Wibowo.
Uang senilai Rp 2 miliar kemudian sudah Desy terima pada 21
September 2022. Namun di malam harinya, Desy terkena OTT KPK dan uang
haram tersebut tak jadi dibagikan ke sejumlah pihak yang mengurus
perkara tersebut.
Di persidangan terpisah, Albasri, staf Takdir Rahmadi yang
bertugas di Kamar Pembinaan Mahkamah Agung juga turut menyampaikan
kesaksiannya. Albasri sendiri sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam
pusaran kasus suap MA tersebut.
Dalam keterangannya, Albasri mengaku setelah menerima uang
Rp 500 juta dari Muhajir untuk pengurusan kasasi kepailitan Yayasan
Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar yang diajukan Wahyudi Hardi. Ia lalu
mengantarkan uang tersebut ke ruangan asisten Takdir Rahmadi, Edy
Wibowo. Dari uang haram tersebut, ia mendapat Rp 25 juta lalu turut
dibagi Rp 10 juta kepada Muhajir Habibie.
Kemudian sisanya, diakui Albasri langsung diantar ke
ruangan Edy Wibowo. Uang tersebut diserahkan dengan cara dibungkus
dalam plastik berwarna hitam dan disimpan di bawah mejanya Edy Wibowo
selaku asisten Takdir Rahmadi. “Betul, uang itu saya simpan di ruang
saya. Setelah paginya putus, lalu siang, karena ruangan kosong, uang
itu taruh diletakan di meja kerjanya (Edy Wibowo),” pungkasnya.
(ral/orb/tob)
