
Teks Foto : Tampak para terdakwa yang di depan Metty, So Kasander,
Jane Sander dan dibelakang duduk ke enam pembantu rumah tangga.
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
kembali membuka sidang penganiayaan terhadap korban Siti
pembantu rumah tangga (PRT) dengan para terdakwa Metty Kapantouw, So
Kasander, Jane Sander, Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana
Amelia dan Pariyah.
Majelis hakim yang diketuai Tumpanuli Marbun, dan Samuel
Ginting serta Delta Tamtama bersama tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad
Mar’uf, Sasa dan Angarini acara sidang dengan agenda pemeriksaan
kesembilan terdakwa. Metty, So Kasander, Janes Sander (satu kelurga)
dan Evi, Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia serta Pariyah
masing-masing selaku pembantu rumah tangga di Apartemen Simprug,
Jakarta Selatan milik keluarga So Kasander.
Atas pertanyaan dan jawaban dari para terdakwa terungkap
kekejian yang dilakukan kepada saksi korban. “Tidak adapun sedikit
rasa kemanusiaan saudara semua ini. Semua apa yang ada di berita acara
pemeriksaan di kepolisian diakui. Jadi semua kalian tidak punya
antipati dan tidak punya rasa sosial sesama manusia. Pantas kalau
semua kalian terdakwa dihukum seberat beratnya,” sebut hakim Samuel
Ginting.
Hakim Tumpanuli Marbun pun sedikit keras suaranya setelah
terdakwa mengaku semua keenam pembantu rumah tangga membalurkan cabe
yang sudah ditumbuk ke seluruh tubuh saksi korban Siti Khodidjah dalam
keadaan bugil. Begitu juga pengakuan para terdakwa yang menyalakan
lilin dan membakar bulu kemaluan korban Siti Khodidjah warga Kabupaten
Pemalang, Jawa Tengah itu.
Begitu juga semuanya mengakui bersama-sama menggari kedua
kaki serta memborgol kedua tangan serta memberi makan hanya dengan air
putih. Kaki sudah digari itu masih disiram dengan air panas hingga
luka dan sampai dengan kesaksiannya pada sidang sebelumnya masih sakit
walau sudah hampir 6 bulan terjadinya penyiksaan itu.
Tidak sampai disitu, saksi korban juga dipaksa makan
kotoran anjing peliharaan Metty Kapantouw dan tidak bersama di kandang
hewan menakutkan itu. “Saudara semua ini cukup kejam. Tidak sedikitpun
rasa sosial dan anti pati. Kenapa kalian sesama pembantu tidak membela
sesama rekan. Kalau ada kesalahan kenapa harus demikian hukumannya.
Kenapa tidak dipecat dan dipulangkan ke kampung halamannya,” kata
haklim Delta.
Terungkap di persidangan dari kesembilan terdakwa bahwa
asal muasal penyiksaan itu atas hilangnya uang sesama majikan dan
dituduh Siti Khodidjah dilanjutkan hilangnya celana dalam pembantu Evi
yang ternyata dipakai korban. Masih disebutkan para terdakwa yang
saling langsung dipertanyakan atas keterangan salah seorang atas
cerita – cerita yang diungkapkan oleh saksi korban.
Seperti di dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan mengancam pidana penjara kepada para terdakwa Metty Kapantouw
(istri), So Kasander (suami), Jane Sander (anak), Evi, Sutriyah,
Saodah, Inda Yanti, Pebriana Amelia dan Pariyah (semuanya pembantu
rumah tangga) dengan pidana sebagaimana pada Pasal 44 ayat (2) jo
Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga, dakwaan kedua Pasal 45 jo Pasal 5 huruf b atau
Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Subsidair Pasal 351
ayat 1 KUHP.
Sidang minggu yang lalu 12 Juni 2023, tim dari Lembaga Perlidungan
Saksi dan Korban (LPSK) untuk ganti rugi atas perbuatan para terdakwa
membayar uang sebesar Rp.275 juta. “Jadi sampai sekarang tidak ada
biaya atas luka dari perbuatan para terdakwa. Jadi cukup keji semua
kalian. Tidak ada seidikitpun hati nurani merasa kasihan terhadap
sesama manusia ciptaan Tuhan,” jelas Samuel. (tob).
