Jakarta,hariandialog.co.id. – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Korupsi di Direktorat Penyidikan Pidsus Kejagung, harus serius dan sunguh-sungguh menuntaskan proses hukum kepada tersangka Muhammad Khayam mantan Direktur Jendral (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Proses hukum secara tuntas hingga menjadikan Muhamamad Khayam sebagai terdakwa dan diproses dalam persidangan merupakan amanat undang-undang dan diatur dalam KUHAP, mengingat yang bersangkutan (Muhammad Khayam-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor garam industi. Hal tersebut juga sebagai wujud bahwa kejaksaan tidak pilih kasih dalam memproses hukum para tersangka yang mereka tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.”
Hal tersebut dikatakan Praktisi Hukum yang merupakan Advocad Senior Alexius Tantradjaya SH kepada Dialog, Selasa (4/7/2023). Dikatakan Alexius, jika setelah Muhammad Khayam ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kemudian tidak kuat bukti, maka Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung bisa mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). “Namun SP3 dikeluarkan, harus benar-benar karena kurang kuat bukti. Bukan karena hal-hal lain,” tukas Alexius.
Ditambahkan Alexius Tantradjaja, jika ada upaya yang berusaha untuk ‘bermain-main’ sehingga proses hukum kepada tersangka Muhammad Khayam tidak berlanjut hingga ke pengadilan, maka JAM Was perlu melakukan pemeriksaan kepada Tim Jaksa Penyidik, guna memberikan sanksi tegas. “Janganlah karena ulah segelilintir penyidik tersebut berdampak luas terhadap citra lembaga Kejaksaan.” Tukas Alexius.
Perlu diketahui hingga persidangan keenam atau sudah masuk dalam tahap mendengar keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas kelima terdakwa seperti terdakwa Fridy Juwono, Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, Yosi Arfianto dan Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia F. Tony Tanduk, tetapi belum dihadirkannya Muhammad Khayam sebagai terdakwa dalam persidangan.
Hal tersebut juga jadi bahan pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Fridy Juwono, Advokad Nuni Rakhmawati dalam persidangan kelima pada minggu lalu. Kepada majelis hakim diketuai Eko Aryanto, Nuni Rakhmawati meminta majelis untuk melihat dakwaan terdakwa Fridy Juwono pada halaman 2 yang menerangkan bahwa terdakwa Fridy Juwono diterangkan bersama-sama dengan Muhammad Khayam melakukan tindak pidana dalam pemberian fasilitas import garam industri periode 2016-2020.
“Jadi kehadiran Muhammad Khayam sangat diperlukan karena tindakan bersama-sama, dan meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Muhammad Khayam sebagai terdakwa ke persidangan guna persidangan dilakukan secara fair, berimbang dan tidak diskriminatif serta memenuhi rasa keadilan bagi para terdakwa yang sedang disidangkan,” tukas Nuni Rakhamawati dalam persidangan.
Hal senada juga diharapakan para terdakwa lainnya yang meminta agar Muhamamad Khayam diproses secara hukum dan disidangkan secara bersama-sama dengan mereka.
Perlu diketahui bahwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan 5 orang terdakwa yakni, Fredy Juwono, terdakwa Frederik Tony Tanduk, terdakwa Yosi Arfianto, terdakwa Yoni dan terdakwa Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan. Padahal dalam kasus korupsi impor garam indstri tersebut Muhammad Khayam juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui bahwa penetapan Muhammad Khayam sebagai tersangka beserta lima tersangka lain yang saat ini sudah jadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan, dikatakan Dirdik JAM Pidsus Kuntadi kepada wartawan pada acara jumpa pers, Rabu (2/11/2022).
Dalam kasus korupsi impor garam indsustri tersebut merugikan keuangan negara atau prekonomian negara sebesar Rp 7.623.116.842,68-.
Para terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
