Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Jakarta melalui
majelis hakim pimpinan Fahzal Hendri menolak nota keberatan atau
eksepsi mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny
G Plate. Sidang terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo dengan kerugian
negara Rp 8 triliun itu berlanjut ke tahap pembuktian.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim
penasihat hukum terdakwa Johnny G Plate tidak dapat diterima,” kata
ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela di
Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Selasa
(18-07-2023).
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus
ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan
perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate
dan agar dihadirkan saksi-saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi
dalam proyek pengadaan BTS 4G hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8
triliun. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas
Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan
Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI)
Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut
berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Bakti Kominfo Anang
dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak
Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas
proyek BTS 4G.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052
site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa
untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan
penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen
Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana
Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Plate juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada
proyek BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5
dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan
operasional. Jaksa juga menyebut Plate memerintahkan Anang agar
memberikan proyek power system meliputi battery dan solar panel dalam
penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1,
2, 3, 4, dan 5 kepada Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki
Muliawan.
Jaksa mengatakan Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek
BTS itu mengalami keterlambatan hingga minus 40 persen dalam sejumlah
rapat pada 2021. Proyek itu juga dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun, menurut jaksa, Plate tetap menyetujui usulan Anang untuk
membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan
memberikan perpanjangan pekerjaan sampai 31 Maret 2022 tanpa
memperhitungkan kemampuan penyelesaian proyek oleh perusahaan.
Pada 18 Maret 2022, Plate kembali mendapat laporan bahwa proyek belum
juga selesai. Jaksa mengatakan Plate saat itu meminta Anang selaku
kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak
memutuskan kontrak. “Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate,
bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan,
Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad
Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau
Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),”
ucap jaksa.(tob).
