Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyerahkan satu unit mobil ke ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Mobil itu sempat diamankan KPK saat melakukan operasi tangkap tangan
(OTT) terkait kasus dugaan suap Kepala Basarnas Marsdya Henri
Alfiandi. “Tim penyidik juga menyerahkan satu unit mobil yang
diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan,” kata Kabag Pemberitaan
KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (03-08-2023).
Ali menyebut KPK telah memberikan fasilitas pemeriksaan tiga
tersangka pemberi suap dalam perkara ini pada Selasa (2/8).
Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Kepala
Basarnas Henri Alfiandi (HA) dan Korsmin Kabasarnas Letkol Afri yang
ditangani Puspom.
“KPK telah selesai memfasilitasi pemeriksaan yang dilakukan Tim
Penyidik Puspom TNI untuk memeriksa tiga orang tersangka KPK yaitu MG,
MR dan RA sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Tersangka HA
dkk yang ditangani Mabes TNI,” ucapnya.
Sebagai informasi, Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka
penerima suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Kasus yang
menjerat Henri dan Afri ditangani oleh Puspom TNI.
Sementara itu, kasus yang menjerat tiga tersangka penyuap ditangani
oleh KPK. Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
Tersangka pemberi (Ditangani KPK)
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI)
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi
dan Rp 4,1 miliar dari Roni. Selain itu, Henri dan Afri diduga telah
menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021
hingga 2023. (red01)
