Jakarta, hariandialog.co.id.- Petugas yang tergabung dalam tim
eksekusi atau pengosongan Rumah Guruh Soekarnoputra gagal dari
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 3 Agustus 2023. Batalnya
eksekusi ini lanjaran juru sita PN Jaksel tak bisa masuk ke rumah yang
beralamat di Jalan Sriwijaya 3, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, SH,MH, sesuai
jadwal tim sudah mendekat ke rumah yang menjadi objek pengosongan atau
eksekusi pukul 09.00. Namun, petugas tidak berani mendekat karena
banyak orang. “Namun demikian, petugas kami juru sita kami Pengadilan
Selatan sudah tiba dan tidak bisa masuk ke pekarangan rumah,” kata
Djuyamto.
Djumyamto mengatakan, situasi dan kondisi juga tak
kondusif sehingga pihaknya menunda eksekusi rumah tersebut. Di sekitar
rumah Guruh Soekarnoputra tersebut, banyak sekali massa yang menjaga
dan berjagaaa-jaga. “Oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi
objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif, sesuai dengan
apa yang disampaikan oleh petugas juru sita kami, belum terlihat
aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi,” ujarnya.
Padahal, sebut Djuyamto pihaknya sebelumnya sudah
melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dalam pelaksanaan eksekusi
rumah Guruh. Pihak keamanan saat koordinasi sudah mengaku siap
mengamankan eksekusi. “Tentu ketika proses pelaksanaan eksekusi sudah
dijalankan, terkait dengan pelaksanaan eksekusi pasti koordinasi
dengan aparat keamanan dan ini ada pada saat Rakor alias rapat
koordinasi dengan keamanan,” terang sang Humas PN itu.
Dengan batalnya eksekusi pada hari ini, nantinya pihak
pemohon akan melakukan permohonan kembali sesuai dengan prosedur yang
ada. Selanjutnya, pimpinan pengadilan akan mengambil sikap kapan akan
dilaksanakan eksekusi kembali. “Nanti ada dari pihak pemohon eksekusi
tentu, oleh karena hari ini akan menyampaikan permohonan eksekusi
lebih lanjut itu prosedur yang bisa dilakukan,” jelasnya.
Eksekusi kapan dilanjutkan, nanti pimpinan pengadilan yang
akan mengambil sikap. Ya itu yang saya sampaikan tadi, kalau
pelaksanaan eksekusi pada jadwal yang sudah ditentukan, berarti apa
yang sudah diputuskan oleh majelis hakim di dalam putusan tentu harus
dilaksanakan karena ada pihak yang mengajukan permohonan terkait
dengan kedudukannya sebagai pihak yang dimenangkan perkara dan oleh
putusan ada yang dimenangkan yaitu pemohon eksekusi. (tob).
