Jakarta, hariandialog.co.id.- Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al
Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan
dalam kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran
berita bohong atau hoaks. Penetapan tersebut disampaikan oleh Direktur
Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigjen Djuhandhani
Rahardjo Puro pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Selain terkait dugaan ajaran menyimpang, penyidik
Bareskrim juga tengah menggali kasus lainnya yang berhubungan dengan
keuangan. Di antaranya perihal penyelewengan dana zakat, pencucian
uang (money laundry), dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Lantas, apa saja aset yang dimiliki Panji Gumilang?
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan
laporan hasil analisis (LHA) transaksi pimpinan Mahad Al Zaytun ke
Bareskrim pada awal Juli 2023. Dari hasil pengusutan, tim PPATK
menemukan sejumlah transaksi dengan nilai total triliunan Rupiah.
“Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar lebih dari Rp 15
triliun,” kata Ivan ketika dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.
Sebelumnya, pihak PPATK telah membekukan sekitar 256
rekening bank milik Panji Gumilang yang memakai enam nama berbeda.
Seorang penegak hukum mengatakan bahwa nilai transaksi dari ratusan
rekening itu mencapai triliunan hanya dalam kurun waktu lima tahun.
Sumber kekayaan Panji Gumilang, kata penegak hukum, diduga
berasal dari penipuan, donatur yayasan, dan berhubungan dengan Negara
Islam Indonesia (NII). Menurut dia, uang yayasan juga dinikmati secara
pribadi oleh pemimpin Ponpes Al Zaytun itu.
Sementara, Menkopolhukam Mahfud Md juga pernah
membeberkan hal serupa. “Ya, memang 256 rekening atas nama Abu Toto,
Abdusalam Panji Gumilang, Panji Gumilang. Nama dia itu ada enam,
pokoknya enam lah,” tuturnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada
Rabu, 5 Juli 2023.
Mahfud menambahkan, selain 256 rekening, ada sebanyak 33
rekening atas nama lembaga yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Sehingga, terdapat 289 rekening janggal yang tengah diselidiki PPATK.
PPATK juga menjelaskan bahwa nilai transaksi Rp15 triliun
termasuk bidang tanah yang dimiliki Panji Gumilang sekitar 2,3 juta
meter persegi, yang di antaranya pembeliannya diduga menggunakan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dari total 1,3 juta meter persegi
itu, tanah atas nama Panji Gumilang sebanyak 107 lahan seluas 805.256
meter persegi.
Pihak-pihak lain yang terdeteksi berkaitan dengan Panji
Gumilang atas kepemilikan bidang tanah, antara lain Ahmad Prawiro
Utomo dengan 9 alas hak seluas 159.550 meter persegi, Imam Prawoto
pada 35 alas hak seluas 89.748 meter persegi, Ikhwan Triatmo dengan 6
alas hak seluas 69.010 meter persegi, serta Sofiyah Al Widad seluas
395.285 meter persegi di 42 alas hak.
Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah
diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada
Selasa, 1 Agustus 2023. Panji ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini
hari, 2 Agustus 2023. “Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari
sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujar Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan dalam
konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023 tulis tempo.
Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis,
yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum
Pidana, Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Pasal 156a
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (bing).
