Jakarta, hariandialog.co.id.- Komandan Pusat Polisi Militer
(Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengaku tidak tersinggung dengan
penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas)
Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Ia mengatakan, kedatangan para perwira TNI
ke Gedung Merah Putih KPK adalah upaya untuk meluruskan.
Pasalnya, penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif
bukanlah ranah KPK. “Tidak tersinggung. Hanya meluruskan atau
mendudukkan pada porsinya,” kata Marsda Agung Handoko dalam program
Rosi yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.
Ia lantas meminta masyarakat tidak mengartikan bahwa
kedatangan TNI ke Gedung Merah Putih KPK beberapa waktu lalu karena
tersinggung atas penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka oleh KPK.
Menurut Agung, TNI memiliki wewenang menetapkan proses
hukum kepada perwira aktif sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. “Jadi tidak terima kami karena
tidak pada porsinya. Karena kami punya porsi, KPK juga punya porsi.
Itu yang mari sama-sama kita hargai, masing-masing punya ketentuan.
Jadi maknanya ke sana bukannya tersinggung atau kurang suka,” ujarnya.
Agung lantas menjelaskan alasan para prajurit TNI seragam
memakai baju loreng saat menyambangi KPK. Ia mengatakan, seragam
tersebut tidak memiliki maksud tertentu. “Kita ke sana berseragam
loreng memang pada saat itu hari Jumat, seragam kita menggunakan
loreng. Di luar itu, kita menggunakan pakaian angkatan masing-masing,”
katanya.
Sebagai informasi, para para perwira tinggi (pati) TNI yang
menyambangi Gedung KPK di antaranya adalah Danpuspom TNI Marsekal Muda
(Marsda) R Agung Handoko, dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI
Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
Kemudian, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil)
Mayor Jenderal Wahyoedho Indrajit; Oditur Jenderal TNI Laksda Nazali
Lempo; dan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana
Muda Kresno Buntoro. Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis
Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI. Tanak juga
menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI
aktif merupakan kewenangan dari Puspom TNI. (red01).
