Jakarta,hariandialog.co.id./Dialog-Saat ini Tim Jaksa Penyidik pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung masih mengintefsikan pengembangan pemeriksaan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yang merugikan negara Rp 8.32 triliun sesuai hasil audit dan investigasi BPKP.
Dimana pada Senin (25/9/2023), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam Kasus BTS 4G dan BAKTI.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana, kesembilan orang saksi yang diperiksa, yaitu; SM selaku Direktur Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika,UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.,ASL selaku Kepala Biro Perencanaan Setjen Kementerian Komunikasi dan Informatika,MT selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu juga diperiksa, I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo RI, TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI,HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Protokol Kementerian Komunikasi dan Informasi, NW selaku Staf Khusus Menteri Kominfo RI, dan Y selaku Staf TU Kemkominfo.
Kesembilan saksi tersebut diperiksa/dimintai keterangannya dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU 4G dan BAKTI atas nama tersangka EH.”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Ketut Sumendana. (Het)
