Jakarta, hariandialog.co.id.- Pakar Hukum Tata Negara Universitas
Brawijaya (UB) Aan Eko Widiarto menyatakan, keputusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masuk ke
dalam ranah politik. “Keputusan MK ini jelas-jelas sudah masuk ke
ranah politik. Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian
dari politik,” kata Aan, Selasa (17/10/2023), dikutip dari Antara.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjelaskan,
walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum
terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, ia menilai hal
tersebut hanya dipergunakan sebagai argumentasi semata.
Menurutnya, MK yang sebelumnya menolak uji materi batas
usia capres dan cawapres 40 tahun yang merupakan permohonan Partai
Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, itu merupakan
perspektif umum untuk kepentingan partai. “Justru yang dikabulkan
dalam perspektif yang sangat individual. Yang mengajukan, ia
terinspirasi oleh tokoh, dan langsung disebutkan namanya. Artinya apa,
ini sudah sangat jelas sekali, bahwa MK itu sudah mengarah kepada
kepentingan politik praktis,” tegasnya.
Ia menambahkan, dikabulkannya sebagian gugatan mengenai
batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi
berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah
tersebut, memberikan ruang kepada seseorang secara individu. “Putusan
MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu
tertentu, itu melanggar asas erga omnes. Sementara ini memberikan
ruang kepada seseorang secara individual. Ini politis dan individual,”
ucapnya.
Putusan Bersifat Final dan Mengikat
Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjutnya, sudah
bersifat final dan mengikat dimana dalam beberapa hari ke depan,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon
presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023. “Ini final dan
mengikat. (Untuk mengubah keputusan itu) yang paling mungkin ada
permohonan lagi, namun itu tidak bisa berlaku surut,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji
materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah
menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala
daerah. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK
Anwar Usman tulis liputan6.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023
diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas
Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah
menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai
kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
(red-01).
