Jakarta, hariandialog.co.id.-Direktur Pelayanan Pelaporan dan
Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Tomi Murtomo enggan berkomentar usai
jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan di Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Tomi yang hadir memenuhi
pemeriksaan atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan
korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) terlihat bungkam dan
menghindari pertanyaan awak media. “Aman aman. Misi ya mas,” kata Tomi
saat dicecar awak media usai pemeriksaan, Senin (16-10-2023).
Dia langsung masuk ke mobil dan enggan memberikan komentar
atas sejumlah pertanyaan dari awak media. Dia melempar untuk semua
pertanyaan diarahkan kepada penyidik yang menjelaskan. “Nanti tanya
penyidiknya aja,” kata dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan
pemeriksaan Tomi telah selesai sejak diperiksa pukul 10.30 WIB sampai
pukul 17.00 WIB. “Sudah selesai (diperiksa),” kata dia kepada
wartawan, Senin 16 Oktober 2023.
Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua,
setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin. Namun yang
bersangkutan berhalangan hadir karena keperluan tugas. “Beliau sempat
mengkonfirmasi (tidak hadir). Karena ada kegiatan yang sudah terjadwal
sebelumnya sehingga memohon untuk dilakukan penundaan jadwal
pemeriksaan,” jelas Ade Safri tulis liputan6.
Adapun terkait pemeriksaan terhadap Tomi kali ini,
merupakan orang kedua dari unsur KPK yang memenuhi undangan
pemeriksaan. Setelah ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri, Kevin Egananta diperiksa Jumat (13/10) lalu.
Selain Tomi dan Kevin, belum diketahui siapa saja unsur
dari KPK yang akan diperiksa. Meski demikian, Ade Safri sempat
menegaskan pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperdalam kasus
yang saat ini telah naik ke tahap penyidikan. “Yang jelas seluruh
saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik subdit tipikor Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya adalah untuk menggali mencari dan mengumpulkan
bukti-bukti yang dengan bukti itu diharapkan bisa menjadi membuat
terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya,” terangnya.
Adapun diketahui pemeriksaan ini dilakukan setelah
penyidik menaikan kasus ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan unsur
pidana dalam kasus dugaan pemerasaan Pimpinan KPK atas penanganan
korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau
Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU
20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (bing).
