Jakarta, hariandialog.co.id- Anggota Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK Albertina Ho mengaku sudah
berkoordinasi dan menyampaikan kepada Bidang Pencegahan khususnya
Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) agar segera
menyelesaikan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh Jaksa TI
terhadap saksi senilai Rp 3 miliar. “Saya sampaikan juga agar
disegerakan selesai dan tak menjadi polemik di publik. (Saat ini)
belum ada update lagi,” kata Albertina Ho kepada Tempo, Sabtu, 20
April 2024.
Ia mengaku tetap berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN dan
Deputi Pencegahan. “Bahkan tim dari LHKPN menyampaikan kepada kami
bahwa akan segera menyelesaikan analisisnya,” ujarnya.
Albertina Ho mengatakan pihaknya sebenarnya menerima laporan
dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap
yang dilakukan Jaksa TI. Ia menuturkan, berdasarkan laporan pelapor,
ada hubungannya dengan operasi tangkap tangan di Lampung Utara.
“Makanya dari Dewas kami tak berani bilang tak ada bukti (pelanggaran
etik),” kata tuturnya.
Sebab buktinya amat minim, kata Albertina, Dewas KPK kemudian
membuat laporan hasil klarifikasi mengingat kewenangan terbatas.
Albertina mengatakan, Dewas KPK tak bisa melakukan upaya paksa,
sementara perihal gratifikasi atau suap bukti dirasa sulit diperoleh
hanya melalui klarifikasi dan permintaan keterangan.
Sebelumnya Dewas KPK mengatakan sudah menyampaikan
informasi perihal dugaan jaksa KPK memeras saksi dengan besaran nilai
sekitar Rp 3 miliar kepada Deputi Penindakan KPK.“Laporan pengaduan
tersebut sudah masuk sejak 2023. Pada 6 Desember 2023 Dewas sudah
sampaikan nota dinas ke deputi penindakan dengan tembusan ke pimpinan
agar ditindaklanjuti,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada
Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak mengetahui secara
persis pada kasus apa Jaksa KPK TI diduga melakukan pemerasan terhadap
saksi dengan nilai mencapai Rp 3 miliar. “Saya enggak tahu, sekali
lagi pimpinan itu hanya dapat tembusan dari Dewas KPK, yang lebih tahu
detail itu Dewas KPK,” kata Alex usai diskusi publik Pemberantasan
Korupsi: Refleksi & Harapan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April
2024 tulis tempo.
Alex mengaku dalam laporan Dewas KPK ke pimpinan KPK tak
menyebutkan detail kasus dalam terjadinya pemerasan itu. Ia
mengatakan, Pimpinan KPK hanya menerima satu-dua halaman seperti
ringkasan eksekutif. (han)
