Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut
izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia di Kudus. Tepatnya, di Ruko Pramuka
Square Blok A1 & A4 Jl. Pramuka Nomor 368 Mlati Lor, Kecamatan Bae,
Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-36/D.03/2024 tanggal 19 April 2024 tentang
Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Saka Dana Mulia. “Pencabutan izin usaha
PT BPRS Saka Dana Mulia merupakan bagian tindakan pengawasan yang
dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan
serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, Jumat
(19/4/2024).
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPRS Saka Dana Mulia
dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan
Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Baik pada 10 April
2023. Kemudian OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan
Bank Dalam Resolusi.
OJK telah memberikan waktu sesuai ketentuan kepada Direksi
dan Dewan Komisaris BPRS, termasuk pemegang saham untuk melakukan
upaya penyehatan bank terutama langkah-langkah untuk mengatasi
permasalahan permodalan dan likuiditas yang semakin memburuk. Langkah
ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun
2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak
Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian
Rakyat Syariah.
“Namun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris BPRS termasuk Pemegang
Saham BPRS tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPRS, sehingga OJK
menyerahkan penanganannya kepada Lembaga Penjaminan Simpanan untuk
memberikan keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan BPRS,”
jelasnya.
Simpanan Nasabah Dijamin LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim
penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Saka Dana Mulia,
Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Proses pembayaran klaim penjaminan
simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin
PT BPRS Saka Dana Mulia, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
terhitung sejak tanggal 19 April 2024. (diana).
