
Denpasar, hariandialog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali meningkatan edukasi pelindungan konsumen melalui pelaksanaan kegiatan Kick-off Bali Digital Innovation Festival (BALIGIVATION Selasa ( 23/4 ) Gedung Bank Indonesia Denpasar.
Bertema utama Empowering All tersebut, salah satu agenda melakukan Gerakan Bersama Edukasi Pelindungan Konsumen (GEBER PK) antara OJK, BI, dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) bertujuan meningkatkan indeks keberdayaan konsumen dalam bertransaksi.
Acara digelar BI Provinsi Bali sinergi GEBER PK bersama OJK dan PJP rangkaian BALIGIVATION 2024 akan dilaksanakan di lima Kabupaten/Kota Provinsi Bali yaitu di Buleleng, Denpasar, Tabanan (mencakup wilayah Badung), Klungkung (mencakup wilayah Gianyar, Bangli, dan Karangasem), serta Jembrana.
Nampak hadir Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, Pj. Gubernur Bali S. M. Mahendra Jaya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali R. Erwin Soeriadimadja, Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu, dan narasumber Talkshow terkait digitalisasi dan pelindungan konsumen.
Penerapan transformasi digital sektor keuangan efektif memberikan banyak manfaat sebagaimana 3 (tiga) peran teknologi digital pada Kerangka Kerja Teknologi Digital yang tercantum dalam World Development Report tentang Digital Dividends yaitu Inklusi, Efisiensi, dan Inovasi.
Seiring kemudahan ditawarkan oleh Lembaga Jasa Keuangan mengakses produk dan layanan jasa keuangan secara digital,sisi lain kejahatan digital semakin berkembang. Banyak modus kejahatan digital mencuri data pribadi konsumen dari oknum tidak bertanggung jawab menimbulkan kerugian finansial.
“Ada beberapa strategi perlu diperkuat dimasifkan melalui aliansi strategis, baik dari regulator, kementerian, dan lembaga terkait, maupun pemangku kepentingan lainnya, yaitu penguatan literasi keuangan masyarakat termasuk literasi digital sebagai First Line of Defense (benteng pertahanan pertama), penguatan Regulatory Framework, pengawasan Market Conduct untuk memastikan kepatuhan PUJK menerapkan ketentuan Pelindungan Konsumen dan masyarakat, pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” kata Kristrianti saat inspirational speechnya.
Ia menyebut Berdasarkan data tahun 2022, indeks literasi keuangan digital berada di angka 41 persen, indeks tersebut menunjukkan, 59 persen masyarakat Indonesia menggunakan layanan keuangan digital tanpa disertai pengetahuan yang memadai.
Beberapa sarana kolaborasi yang dimanfaatkan yaitu SiMOLEK, buku seri edukasi, Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) yang berisi 10 (sepuluh) modul, yang salah satunya adalah modul Digital Financial Literacy, dan pemberdayaan Agen Edukasi dan Inklusi Keuangan (ADIK).
“Ke depan agar aliansi strategis lebih masif, kami mengundang seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama dengan OJK dan BI, memperkuat aliansi strategis untuk menjangkau seluruh masyarakat di Provinsi Bali agar memiliki pengetahuan terkait literasi keuangan yang merupakan essential life skill harus dikuasai setiap individu agar mampu membuat keputusan pengelolaan keuangan dengan bijak, cerdas, namun mampu melindungi diri sendiri dari potensi risiko merugikan, we will never walk alone,” tandas Kristianti.
Krsitrianti menjelaskan Penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat pada POJK No. 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan antara lain mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melakukan edukasi keuangan minimal satu kali dalam satu semester, penyesuaian cakupan PUJK, 7 (tujuh) Prinsip Pelindungan Konsumen dan Masyarakat, pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian, mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK, penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK, serta pelindungan data dan/atau informasi.
Apabila masyarakat memiliki permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan, dapat menyampaikan pengaduannya melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) di alamat: https://Kontak157.ojk.go.id, akan diselesaikan oleh PUJK yang bersangkutan dengan jangka waktu sesuai ketentuan dan terpantau oleh OJK.
Jika belum muncul kesepakatan dengan Lembaga Jasa Keuangan, maka dapat menyampaikan pengaduan tersebut kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) melalui alamat https://lapssjk.id.
Melalui sinergi yang kuat antara OJK, BI, PJP, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya, diharapkan Industri Jasa Keuangan semakin berkembang menjadi sebuah industri yang stabil dan tumbuh berkelanjutan, serta dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.- (Smn)
