Jakarta, hariandialog.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Labuhanbatu, Sumatera Utara, Erik Atrada Ritonga (EAR).
Salah satu aset yang disita adalah bangunan yang menjadi Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Labuhanbatu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK pada Rabu (1/5) menemukan aset berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 meter persegi.
Lokasi tanah dan bangunan tersebut berada di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. “Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki tim penyidik, aset ini diduga milik tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik,” ujar Ali saat ditemui di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2-5-2024).
Berdasarkan foto yang dibagikan KPK, aset tersebut tampak bangunan dengan pagar biru di halaman depan.Pada pagar tersebut, terlihat plang dengan logo KPK bertuliskan ‘Tanah dan bangunan ini telah disita’. Terdapat pula foto bagian dalam gedung yang menampilkan ruang dengan logo Partai NasDem Labuhanbatu.
Upaya penyitaan itu dilakukan lantaran diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara Erik sebagai pihak penerima suap.
Erik merupakan tersangka dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 Januari lalu. “Tentunya tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan ini pada para saksi termasuk tersangka,” kata Ali tulis cnni.
Pada hari yang sama, lembaga antirasuah juga menyita tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu. Ali menjelaskan tanah dan bangunan itu diduga milik Erik dengan diatasnamakan orang kepercayaannya. “Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional. Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap tersangka EAR dkk,” sambung Ali. (bing)
