Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai
tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah
(BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Penjabat Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menunjuk Wakil
Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo.
Adhy mengatakan surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi
sebagai Plt Bupati Sidoarjo telah siap dan tinggal ditandatangani.
“Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1×24 jam memang
ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya,”
kata Adhy saat dikonfirmasi, Selasa petang, 7 Mei 2024.
Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo
otomatis dilakukan karena setiap kepala daerah yang ditahan tidak
dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
“Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt,
kalau tidak ada baru kita cari yang lain,” tuturnya.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di
lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama
20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di
Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah
Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.
Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”
dengan dikawal petugas KPK dan dihadirkan dalam konferensi pers di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.
KPK pada hari Selasa, 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan
tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan
Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK
kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai
tersangka pada Jumat, 19 April 2024.
Akan tetapi, Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, tidak hadir
dalam pemeriksaan tersebut karena sedang menjalani rawat inap di RSUD
Kabupaten Sidoarjo.
Tim penyidik selanjutnya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang
bersangkutan pada Jumat, 3 Mei 2024, namun Gus Muhdlor kembali tidak
hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat, 3 Mei menerima
surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Gus Muhdlor bahwa Bupati
Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai
alasan ketidakhadirannya. “Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima
konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,”
ujar Ali saat dikonfirmasi tulis tempo.
KPK pada Senin (6/5) kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput
paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Meski demikian, KPK mengonfirmasi bahwa Ahmad Muhdlor akan hadir untuk
memberikan keterangan kepada tim penyidik pada Selasa ini. Bupati
Sidoarjo kemudian hadir memenuhi panggilan tim penyidik dan dilakukan
pemeriksaan pada Selasa pagi hingga akhirnya dilakukan penahanan pada
Selasa sore. (red-01)
