Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK
memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal
DPR RI Hiphi Hidupati sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi
pengadaan perlengkapan rumah dinas.
“Hari ini, 7 Mei, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim
Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Hiphi Hidupati
(PNS Setjen DPR/Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR),” kata Juru
bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa, 7 Mei 2024.
Selain Hiphi Hidupati, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan
terhadap Edwin Budiman selaku pihak swasta, Tanti Nugroho selaku
Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Budi Asmoro selaku Direktur
Utama PT Wahyu Sejahtera Berkarya, Harno Bastianto selaku Direktur
Utama PT Karya Mentari Seraya, Hendy Kurniawan selaku Sales Manager PT
Suara Visual Indonesia, dan Jojor Lena selaku Sales PT Jojo Optima
Solusindo.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah beberapa
lokasi pada 29-30 April 2024, dan menemukan beberapa dokumen yang akan
dijadikan sebagai alat bukti. “Ada juga bukti elektronik dan temuan
transaksi keuangan, yang berupa transfer sejumlah uang yang diduga
punya hubungan dengan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dari
hasil penggeledahan,” kata Ali, Kamis, 2 Mei 2024.
Ali mengatakan sebelum menggeledah Kantor Sekretariat
Jenderal (Setjen) DPR pada Selasa, 30 April 2024, KPK terlebih dahulu
menggeledah di empat tempat pada Senin, 29 April 2024. Adapun empat
lokasi penggeledahan di Jakarta itu di antaranya di Bintaro, Gatot
Soebroto, Tebet, dan Kemayoran. “Di DPR itu di seluruh ruangan di
sana, bahkan ruang biro dan staf. Kalau empat lokasi itu merupakan
rumah kediaman/kantor dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai
tersangka,” katanya.
Sementara diketahui, KPK telah menetapkan Hiphi Hidupati
sebagai tersangka bersamaan dengan Sekjen DPR Indra Iskandar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah
mencekal ke luar negeri terhadap Hiphi Hidupati bersama enam orang
lainnya. “Saya lupa nama-namanya kalau enggak salah itu sudah enam
bulan yang lalu proses sprindik, siapa saja, saya lupa mungkin antara
lain itu (Hiphi),” ujarnya tulis tempo.co.
Berdasarkan informasi yang didapat TEMPO dari salah satu
pejabat KPK, ada tujuh tersangka dugaan korupsi pengadaan peralatan
rumah dinas di Setjen DPR, yaitu Indra Iskandar (Sekjen DPR); Hiphi
Hidupati (Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI); Tanti Nugroho
(Dirut PT Daya Indah Dinamika); Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur
PT Dwitunggal Bangun Persada); Kibun Roni (Direktur Operasional PT
Avantgarde Production); Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT
Integra Indocabinet); serta Edwin Budiman (Swasta). (red/01).
