Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah melalui pemeriksaan yang
dilakukan tim atas penunjukan Ketua PN Jakarta Utara, Hj. Hera
kartiningsih, SH,MH, dan hasilnya menunjukan bahwa Panitera Muda
(Panmud) Perdata, Agus Sofyan, tidak terbukti melakukan monopoli
pembagian berkas perkara kepada Mediator Non Hakim (MNH).
Mekanisme dan proses pemeriksaan dilakukan menyeluruh dengan
detil terhadap pihak terkait di antaranya pelapor Mediator Non Hakim
(MNH), terlapor MNH, Panmud Perdata, Admin MNH.
Untuk meyakinkan tim diperiksa, salah seorang Panitera
Pengganti (PP) dihadirkan. “Tim telah melakukan pemeriksaan sejak 24
April 2024, selanjutnya bermusyawarah sesuai laporan hasil pemeriksaan
dan rekomendasi tanggal (3-5-2024),” ungkap Humas PN Jakarta Utara,
Maryono SH MH, Selasa (7-5-2024).
Maryono yang sehari-harinya juga sebagai hakim,
menyebutkan ada tiga poin penting dari hasil rekomendasi tersebut
antara lain: 1. Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas
perkara mediasi; 2. Mediator Non Hakim/MNH (JWS) beberapa kali meminta
kepada Admin untuk menjadi mediator perkara tertentu; 3. sikap MNH
(JS) merupakan pelanggaran pembagian perkara yang telah disepakati
menurut abjad, sehingga menimbulkan pembagian terhadap mediator tidak
merata.
Maka rekomendasi tim berupa skorsing kepada MNH. Hal itu sesuai pula
dengan rekomendasi Ketua PN Jakarta Utara Hera Kartiningsih yang
menerbitkan Surat Keputusan skorsing selama 12 bulan kepada MNH JWS.
“Tetapi kalau hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta kami belum tahu hasilnya,” jelas Maryono dengan sedikit
senyum.
Penjelasan yang disampaikan Maryono selaku Humas PN Jakarta
Utara ini terkait pemberitaan tentang tudingan terhadap Panmud Perdata
atas pembagian berkas perkara kepada MNH monopoli.
Sejak tudingan itu muncul, PN Jakarta Utara langsung membentuk tim
untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait mulai dari pelapor
MNH, terlapor MNH, Panmud Perdata, Admin MNH, dan salah seorang PP.
(bing).
