Surabaya, hariandialog.co.id. – Hakim Pengawas (Hawas) Pengadilan
Negeri Surabaya, Sudar dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung
(MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sudar dilaporkan setelah ditunjuk untuk
mengawasi proses pembayaran utang yang dilakukan Hie Khie Sin, pemohon
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Kreditur.
Laporan dilayangkan karena Sudar dinilai melanggar kode
etik. Sedangkan perkara pengawasan yang ditangani berkaitan dengan
putusan perkara pailit dengan nomor 55/Pdt.sus-PKPU/2019/PN Niaga.
Tak hanya itu, kurator Akhmad Abdul Aziz Zein yang ditunjuk
oleh Hie Khie Sin juga diadukan ke polisi. Laporan itu karena Aziz
Zein diduga melakukan pemalsuan surat dan penggelapan.
Eko Susianto kuasa hukum 11 kreditur dalam kepailitan ini
mengatakan, ada beberapa kejanggalan dari hakim Sudar sebagai hakim
pengawas. Eko mencontohkan, saat dirinya mengajukan permohonan
pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein karena dianggap tidak
profesional. Surat permohonan pergantian kurator dikirimkan Eko pada
25 September 2023.
Kemudian pada tanggal 5 Desember 2023 dilakukan voting dan
berdasarkan DPT (Daftar Piutang Tetap) tertanggal 21 Juli 2022 adalah
yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp
25.815.134.436,00 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju
Pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 77,99% dan suara
piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian
Kurator adalah Rp 5.681.677.086,00 = 22,01%.
Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November
2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren
sebesar Rp 39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang
setuju Pergantian Kurator adalah Rp 20.133.457.350,00 = 51,21% dan
suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju / menolak Pergantian
Kurator adalah Rp 19.179.664.195,87 = 48,79%.
“Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi ketentuan
Pasal 71 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dimana hasil
voting tersebut telah memenuhi syarat/Quorum dimana suara setuju lebih
dari 1/2 jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat
dan mewakili lebih dari 1/2 jumlah piutang kreditur konkuren atau
kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut dan sebagian para Kreditur
konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai
Kurator Hie Khie Sin (Dalam Pailit),” jelas Eko dalam keterangan yang
diterima detikJatim, Selasa 8-5-2024).
Eko melanjutkan karena tidak ada kesepakatan antara
dalam agenda voting tersebut, persidangan kemudian ditutup tanpa
menghasilkan kesepakatan apapun.
Dikarenakan hakim pengawas tidak bisa membuat laporan dan
rekomendasi yang akan disampaikan ke Hakim Pemutus atas Perkara No.
55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN. Niaga.Sby ini maka pada tanggal 4 Januari
2024 hakim Sudar meminta baik pemohon maupun termohon untuk membuat
laporan dan rekomendasi yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan
pertimbangan Hakim Pemutus. “Atas dasar itu saya membuat surat usulan
dan rekomendasi kepada hakim pemutus,” ujar Eko, Senin (6/5/2024).
Namun entah mengapa sampai dengan hari ini permohonan
pergantian kurator yang sudah sangat panjang terhitung sejak tanggal
25 September 2023 hakim pemutus belum juga mengadakan sidang untuk
memutuskan perkara. Padahal proses ini sudah melalui prosedur yang
benar. “Untuk itu saya laporkan hakim Sudar ini ke Komisi Yudisial,”
tegas Eko.
Hie Khie Sin selaku debitur dalam kepailitan ini
mengatakan, dirinya mengadukan hakim Sudar ke Bawas MA karena dinilai
tidak profesional sebagai hawas. Seperti halnya pengacara 11 kreditor,
Hie Khie Sin juga meminta permohonan pergantian kurator Aziz namun
juga tak pernah digubris oleh hakim Sudar. “Padahal secara aturan, itu
menjadi hak saya sebagai debitur dan pengadilan wajib mengabulkannya,”
ujar Hie Khie Sin.
Hie Khie Sin menilai hakim Sudar juga tidak bisa
bersikap netral dalam memimpin sidang kepailitan. Hal itu bisa dilihat
saat rapat kreditur pada 5 Desember 2023, ketika rapat baru dimulai
namun tiba-tiba kurator Aziz membagikan daftar piutang tetap (DPT)
yang sudah ditandatangani oleh hakim Sudar selaku hakim pengawas.
Penandatanganan tersebut DPT tersebut tanpa rapat verivikasi
pencocokan piutang, padahal ada perubahan DPT yang disodorkan kurator
Aziz tersebut.
Dalam DPT tersebut ada perubahan tagihan kreditur konkuren
dihilangkan dari daftar piutang tetap tanpa alasan yang jelas, dan
kreditur sparatis (PT BCA Denpasar dan PT BPR Bali) yang awalnya
kreditur sparatis menjadi sebagian sparatis sebagian konkuren. “Dan
lebih aneh lagi, hakim Sudar juga melakukan pembiaran adanya
penggelembungan tagihan kreditur PT Elang Perkasa yang mana kurator
Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp 834.495.750. Namun saat
saya konfirmasi ke pihak PT Elang Perkasa hutang saya Rp 407.305.000.
Terjadi selisih yang sangat banyak sehingga merugikan saya,” ujarnya.
Namun atas hal itu, hakim Sudar melakukan pembiaran dan
tutup mata dengan tetap menandatangani DPT tersebut. Selain itu, hakim
Sudar juga tutup mata terhadap adanya dugaan penyelewengan kurator
Aziz atas uang hasil pendapatan on going concern (kelangsungan usaha
dalam proses kepailitan) atas Amelle Villas and residence yang mana
kurator Aziz tidak memasukkan seluruh hasil dari on going concern
tersebut.
Namun justeru pemasukan pendapatan tidak seluruhnya
disetorkan ke rekening kepailitan tapi justru dimasukkan ke rekening
orang lain dengan nilai Rp 112.500.000. “Oleh karena itu kita laporkan
Hakim Sudar ke Bawas MA dan KY, dan kurator Aziz kita laporkan ke
polisi,” ujar Hie Khie Sin.
Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam saat dikonfirmasi
atas laporan Hie Khie Sin tersebut mengatakan hak masyarakat untuk
melaporkan hakim ke Bawas MA maupun KY. “Itu hak masyarakat, biarkan
nanti diikuti prosesnya. Kan nanti ada klarifikasi dan biarkan Bawas
dan KY yang akan menilai,” ujar Alex, tulis dtc.
Sementara kurator Ahmad Abdul Aziz Zein akan menyerahkan
kasus hukum atas tuduhan pemalsuan data dan penggelapan. Sebab, ia
mengaku telah mengerjakan sesuai prosedur. “Mengenai sangkaan
pemalsuan dan penggelapan saya serahkan ke penyidik, yang pasti semua
yang kami kerjakan sudah saya laporkan kepada hakim pengawas,” ujar
Aziz. (red-01).
