Bandara Soeta, hariandialog.co.id.– Warga Negara Asing (WNA) asal
Korea Selatan berinisial Kim J (22), ditangkap petugas berwenang di
Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta
(Soetta), Tangerang, Banten, setelah terbukti menyelundupkan 94 ekor
reptil berbagai jenis yang disembunyikan di dalam koper miliknya.
Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman di Bandara
Soetta, di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa puluhan ekor reptil yang
hendak diselundupkan tersebut terdiri dari 50 ekor ular berbagai
jenis, Tokek atau Gekko 41 ekor, Iguana Badak satu ekor dan Biawak dua
ekor. “Reptil yang disembunyikan dengan 24 kantong oleh tersangka
untuk diselundupkan ke Korea Selatan,” katanya.
Turhadi Noerachman menerangkan, bahwa tersangka Kim J
tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor
registrasi OZ-762 rute Jakarta – Korea Selatan pada Rabu (17-7-20224).
“Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah
satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami
temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ,” ujarnya
tulis ant.
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan
menyamarkan reptil tersebut dengan barang pribadinya di dalam koper
bawaan. Kepada petugas, Kim J mengaku baru pertama kali berkunjung ke
Indonesia. “Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia
suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa
Indonesia dan bahasa Inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan
pendalaman pada kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka yang diketahui merupakan mahasiswi
tersebut disangkakan Pasal 87 jo Pasal 34 huruf a dan c Undang-Undang
No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan
pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak
Rp3 miliar. (tur-01)
