Jakarta, hariandialog.co.id.- BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan
masyarakat untuk menggunakan layanan kesehatan dengan segala macam
tindakan pengobatan. Mulai dari berobat jalan, operasi, terapi hingga
rawat inap.
Namun tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Umumnya penyakit
yang tidak masuk dalam daftar adalah yang bukan kesehatan dasar.
Selain itu bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut
daftarnya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti
operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau
usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait
dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan
atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum
dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri
dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama
dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat
kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program
jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan
lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh
program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian
Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan
kesehatan yang diberikan.
Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas. Semua
kelasnya memiliki tarif iuran yang berbeda.
Mulai dari kelas 1, iuran wajibnya sebesar Rp 150 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dan kelas tiga sebesar
Rp 35 ribu per orang per bulan, dengan jumlah aslinya Rp 42 ribu dan
mendapatkan subsidi pemerintah Rp 7.000.
Iuran ini dilaporkan akan naik tahun depan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal
kenaikan hanya pada kelas I dan II, tulis cnbc. (nasya-01)
