Gresik, hariandialog.co.id.– – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik
menetapkan Kabid Koperasi dan UKM Diskop Gresik, Fransiska Dyah Ayu
Puspitasari sebagai tersangka korupsi dana hibah UMKM Tahun 2022
senilai Rp 17,6 miliar.
Meski demikian, pihak Kejari Gresik melarang wartawan
mengambil foto tampang pembegal uang negara tersebut.
Larangan pengambilan gambar ini disampaikan oleh Kasi
Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda kepada awak media yang
hadir. Wartawan dilarang mengambil foto tersangka terlalu dekat saat
digiring ke mobil tahanan.
Kasi Pidsus pun berkali-kali keluar ruangan dan
menyampaikan tak akan mengeluarkan tersangka Siska jika wartawan tetap
mengambil gambar terlalu dekat.
Hal itu mendapat sorotan dari pakar Hukum Unair Wayan Titib.
“Atas dasar hukum apa Kajari Gresik melarang pengambilan foto begal
duit negara…???,” kata Wayan kepada detikJatim, Minggu (13-10-2024).
Wayan menjelaskan, kasus korupsi sama dengan kasus begal.
Namun, yang dirampok adalah uang negara. “Ini kan kasus begal duit
negara, tindak pidana yang sifatnya extraordinary crime,” tambahnya.
Menurut Wayan, jika alasan Kejari Gresik melakukan hal itu
atas permintaan pelaku korupsi karena dengan pertimbangan beban psikis
terhadap anak-anaknya yang masih di bawah umur atau penegakan hukum
secara humanis, pasti membuat publik bertanya-tanya.
“Apakah permintaan tersebut akan dipenuhi jika pelakunya bukan
pejabat? Kalau malu sama keluarga, seharusnya pikirkan dari awal
sebelum begal uang negara. Dulu ketika mau begal duit negara, apa
enggak mikir disik (dulu) akibat hukumnya,” tambah Wayan.
Wayan menegaskan, kasus korupsi wajib hukumnya
dipublikasikan secara luas. Sebab, masyarakat harus mengetahui wajah
pelaku dan membuat calon koruptor baru berpikir ulang ketika melakukan
korupsi. “Ya kalau kasus perselingkuhan. Ini kan begal, perampok uang
negara. Wajib dipublikasikan sebagai efek jera bagi calon koruptor
baru. Bilamana diarak keliling kota Gresik,” terangnya tulis dtkjtim.
Untuk itu, lanjut Wayan, kasus korupsi harusnya
dipublikasikan seluas mungkin. Agar masyarakat luas masih mengetahui
bahwasanya di mata hukum, semua sama. “Harus dipublikasikan seluas
mungkin, agar masyarakat luas tau. Bahwa di republik ini masih ada
hukum,” pungkas Wayan. (han-01)
