Jakarta, hariandialog.co.id.– Terdakwa Ike Farida, terbukti bersalah
dalam kasus dugaan sumpah palsu, untuk itu Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menjatuhkan vonis lima bulan penjara.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Dodi dari Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta dan Muhammad Zulfi dalam surat tuntutannya meminta
agar majelis hakim menghukum Dr. Ike Farida dengan pidana penjara
selama 1 tahun dan 6 bulan.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ike Farida
dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu
sesuai dengan Pasal 242 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). “Memutusan, menyatakan terdakwa Ike Farida bersalah melakukan
tindak pidana sumpah palsu, menjatuhi vonis kepada terdakwa dengan
pidana penjara selama lima bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat
membacakan vonis.
Sebelum sidang putusan dimulai, sejumlah massa yang mengatasnamakan
Solidaritas Rakyat Peduli Hukum (SRPH) melakukan aksi unjuk rasa di
depan gedung pengadilan.
Mereka meminta agar proses persidangan ini dijalankan dengan
objektivitas, tanpa dipengaruhi oleh opini publik. “Kami meminta agar
Majelis Hakim memutus sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di
persidangan dan tidak tergiring opini yang dikembangkan oleh pihak
terdakwa yang selalu menyudutkan kepolisian, kejaksaan, dan hakim,”
kata Fandi, perwakilan dari massa aksi.
Sementara itu, Ike Farida menyatakan keberatannya terhadap
vonis tersebut dan berencana mengajukan banding.
Memang sejak bergulir perkara Ike Farida ke persidangan,
selalu ada dua kubu. Pria dan Wanita berkaos warna merah sepertinya
pendukung terdakwa, terlihat selalu hadir di pengadilan. Baju Kaos
yang dipakai bertuliskan Ike Farida korban kriminalisasi.
Sementara ada juga Wanita dan pria dengan kaos warna biru
muda dan bertuliskan tegakkan hukum untuk pelanggar Pasal 242 KUHP.
(tob-01)
