Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo
mendesak pemerintah tidak hanya menunda tapi membatalkan kenaikan
tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ia mengusulkan agar
PPN bisa kembali ke 10%.
Dia menyebut, kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 1
Januari 2025, yang diatur dalam UU HPP Pasal 7 ayat (1), menuai
kritik. Menurut Hadi, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar tarif PPN 12% yang
ada dalam UU HPP bisa dibatalkan. “Penerbitan Perppu dapat dilakukan
untuk mencegah kenaikan tarif PPN. Karena ini kan sudah diatur
undang-undang di UU HPP,” imbuh Hadi yang juga merupakan Ketua Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014, dalam keterangan tertulis, Senin
(2/12/2024).
la juga menambahkan, mengacu pada UU HPP, PPN 12% ini akan
berlaku mulai 1 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu satu bulan
untuk membatalkan aturan tersebut.
“Waktu yang singkat ini masih bisa dilakukan pemerintah dengan
menerbitkan perppu, karena hanya membutuhkan persetujuan dari Presiden
Prabowo Subianto,” ungkap Hadi.
Korupsi dan penghindaran pajak memiliki karakteristik yang
sama, yaitu timbul karena adanya kesempatan. Prinsip self-assessment
yang mengandalkan kejujuran wajib pajak (WP), berpotensi menimbulkan
pelaporan pajak dengan tidak benar dan jelas.
Dalam sistem self-assessment, WP diberikan hak untuk
menghitung sendiri pajaknya, membayar pajak yang terutang, dan
melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan
kepada otoritas pajak.
Hadi mengusulkan sistem monitoring self-assessment, di
mana seluruh transaksi keuangan dan non-keuangan WP wajib dilaporkan
secara lengkap dan transparan. Dengan begitu, pajak bukan hanya
sebagai sumber utama pendapatan negara, tetapi juga alat yang sangat
strategis untuk memberantas korupsi dan melunasi semua utang negara.
Untuk diketahui, sistem monitoring self-assessment
dirancang untuk menghimpun data dari berbagai sumber yang akan
disatukan dengan konsep berbasis link and match, sehingga negara mampu
menguji SPT WP serta memungkinkan pemetaan penerimaan negara secara
komprehensif, termasuk pendapatan yang bersifat legal maupun ilegal.
Sistem ini dapat memastikan setiap laporan pajak
mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya, meminimalkan kebocoran
penerimaan pajak, meningkatkan kepercayaan publik, dan optimalisasi
penerimaan negara tanpa menaikkan tarif. “Dengan pengawasan ini, tarif
PPN dapat kembali menjadi 10 persen tanpa mengurangi penerimaan
negara,” tegasnya.
PPN Bebani Masyarakat
Hadi mengatakan, berdasarkan data BPS, sebagian besar tenaga kerja
Indonesia lebih dari 50 juta orang berpendidikan rendah, dengan daya
beli terbatas. Kenaikan tarif PPN akan menambah beban mereka,
mengurangi daya beli, dan memperparah ketimpangan sosial-ekonomi.
Berdasarkan data RAPBN 2025, ketergantungan terhadap PPN,
yang mencapai 43,2% dari total penerimaan pajak, juga menjadi
perhatian. Ia menegaskan kebijakan perpajakan harus melindungi daya
beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi. “Mengandalkan PPN
sebagai sumber utama hanya akan membebani masyarakat kecil yang
mayoritas pendapatannya untuk konsumsi,” ujar Hadi.
Hadi juga menyoroti inkonsistensi regulasi sebagai
hambatan utama pengawasan pajak yang efektif. Hal ini menyebabkan
munculnya aturan yang tidak sesuai dengan kaidah hukum atau pembatasan
nilai yang tidak relevan.
Dia mengusulkan agar fokus utama dalam perbaikan sistem
perpajakan adalah pada penyelarasan peraturan-peraturan yang ada agar
lebih konsisten dan terintegrasi.
Selain itu, penting juga untuk mengembangkan dan memperkuat
alat monitoring yang memungkinkan otoritas pajak dapat memverifikasi
pelaporan yang dilakukan oleh Wajib Pajak, sehingga prinsip
self-assessment dapat dijalankan dengan lebih efektif dan akuntabel.
“Kalau sistem ini diterapkan, keadilan perpajakan akan terwujud.
Petugas pajak tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Ini adalah kunci
untuk menciptakan keadilan pajak,” kata Hadi.
Dengan sistem monitoring self-assessment, transparansi
yang dihasilkan memungkinkan perluasan basis pajak yang lebih akurat.
Hal ini membuka peluang untuk menurunkan tarif pajak tanpa mengurangi
penerimaan negara, karena basis pajak yang lebih luas tetap mampu
mendukung peningkatan rasio pajak secara signifikan.
Dengan demikian, jika semua pembenahan telah dilakukan, tarif PPN bisa
diturunkan kembali menjadi 10 persen, sehingga daya beli masyarakat
meningkat tanpa mengurangi penerimaan negara. Tarif PPN yang lebih
rendah juga akan membuka ruang ekonomi untuk meningkatkan konsumsi
masyarakat “Bukan menaikkan tarif yang jadi solusi. Yang penting
adalah SPT Wajib Pajak mampu diuji. meningkatkan kepatuhan, dan
memastikan sistem pengawasan yang mampu menciptakan keadilan,
transparansi, dan efisiensi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja
terus terang menolak rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini rencananya akan
diterapkan per 1 Januari 2025.
Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menilai kebijakan pemerintah
untuk menaikkan PPN menjadi 12% tahun depan bukan langkah yang tepat.
Apalagi mengingat dunia sedang dilanda ketidakpastian dalam beberapa
waktu belakangan. “Yang utamanya, satu lagi PPN. Kita harus dorong
PPN 12% ini, saya pikir sangat tidak tepat untuk diterapkan saat ini,”
kata Jemmy dalam Forum Anggota Luar Biasa (ALB) Pra-Rapimnas Kadin
2024 di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu (30-11-2024) sumber dtc.
Selain itu, ia juga mengomentari tentang rencana
pemerintah dalam memberikan stimulus atau bantuan sosial (bansos)
kepada masyarakat sebagai ganti kenaikan PPN. Menurutnya, bantuan
tersebut tidak diperlukan. “Kalau saya pikir BLT itu bukan solusi,
malah saya pikir lebih baik tidak ada BLT, tapi PPN tidak naik, jadi
12%. Kalau BLT itu hanya se’saat, dan kontrolnya, efektifitasnya, di
mana? Setelah BLT-nya habis, beban 12% itu harus dipatahkan,” ujarnya.
(tim-01)
