Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Yayasan Lembaga Bantuan
Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana mendesak agar Komisi III DPR
serius untuk mengevaluasi penggunaan senjata api oleh personel
Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Alasannya, saat ini polisi
sudah mulai semena-mena dalam penggunaan senjata. “Hari ini
situasinya darurat kesewenang-wenangan penyalahgunaan senjata api oleh
kepolisian,” kata Arif dalam konferensi pers “Darurat Reformasi
Polri”, Ahad, 8 Desember 2024.
Arif mengatakan, kondisi intitusi Korps Bhayangkara saat
ini sudah jauh melenceng dari cita-cita reformasi Polri ketika lepas
dari ABRI pada 1998 silam. Sejatinya tujuan pemisahan itu untuk
memisahkan tindakan kepolisian yang militeristik menjadi lebih
humanis.
“Karena kewenangan kepolisian ini ada pelayanan
masyarakat, penegakkan hukum dan kemanan, jadi polisi harus demokratis
dan menghormati hak asasi manusia, tidak menggunakan pendekatan
kekerasan,” kata Arif.
Untuk itu, rencana Komisi III DPR untuk mengevaluasi
penggunaan senjata api di tubuh kepolisan perlu segera dilakukan.
Karena, tidak semua fungsi kepolisian itu membutuhkan senjata api.
“Fungsi-fungsi pelayanan masyarakat, sumber daya manusia, misalnya
Korlantas, itu tidak membutuhkan senjata api,” kata Arif.
Penggunaan senjata, termasuk senjata api, kata dia,
seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam konteks penegakan hukum.
“Penggunaan senjata yang berlebihan memang jadi problem kepolisian
kita,” kata Arif.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengusulkan
agar anggota Polri hanya dibekali dengan tongkat panjang untuk
berpatroli menjaga ketertiban dan keamanan ketimbang menggunakan
senjata api guna menghindari penyalahgunaan. “Menjadi tugas Kapolri
untuk menekankan bahwa polisi harus profesional dalam bertugas,
memegang teguh etika profesinya dan tidak melanggar hukum yang ada,”
kata Abdullah, dikutip Antara, Rabu, 4 Desember 2024.
Evaluasi dan pembatasan penggunaan senjata api, kata dia,
suatu keharusan agar tidak terjadi peristiwa serupa, mulai dari yang
korbannya masyarakat sipil hingga anggota polisi sendiri.
Sebelumnya, sejumlah peristiwa penembakan oleh anggota
Polri terjadi dalam beberapa waktu belakangan. Salah satunya adalah
penembakan tiga siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota Satuan Reserse
Narkoba Polres Semarang, Aipda Robig Zaenudin, pada Ahad, 24 November
2024. Peristiwa ini membuat seorang siswa bernama Gamma Rizkynata
Oktavandy tewas, sementara dua temannya mengalami luka-luka.
(fatur-01).
