Jakarta, hariandialog.co.id. Hakim H. Bawono Effendi,SH,MH, selaku
ketua majelis di ruang 4 PN Jakarta Selatan, menegur jaksa penuntut
umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, agar sidang mendatang harus
bisa menghadirkan saksi pelapor Ganesh Ramchandra Mane.
“Tolong sidang berikutnya hari Kamis memdatang agar saksi
pelapor sesuai surat dakwaan jadi korban agar dihadirkan ke
persidangan ini. Bagaimana persidangan ini bila saksi korban atau
orang yang mengaku dirugikan terdakwa tidak hadir. Kasus posisinya
bisa tidak jelas. Jadi agar jelas sejelasnya duduk perkaranya
dihadirkan Ganesh Ramchandra Mane,” kata hakim Bawono dengan penekanan
pelapor dihadirkan.
Kami, memberi waktu untuk jaksa agar .mnghadirkan saksi
pelapor dan lain lainnya. “Jadi kamis nanti waktu kami berikan untuk
menghadirkan saksi dari jaksa. Ini waktu yang terakhir dan kalau tidak
diindahkan,sudah habis waktunya. Jadi tolong diperhatikan waktu masa
penahanan terdakwa,” kata hakim dan mengatakan kepada penerjemah agar
diterjemahkan kepada terdakwa Vinayakrao V Subhedar alias Sunny,
apa-apa hasil persidangan hari ini.
Usai sidang, istri terdakwa yang terakhir diketahui
bernama Stafani, protes sama wartawan kenapa diberitakan dan itu tidak
benar jumlah kerugian yang di laporkan 1,2 miliar rupiah. “Maaf angka
tersebut darimana anda dapat. Kan surat dakwaan hanya jaksa ,
terdakwa dan pengadilan yang punya,” kata istri terdakwa kepada
wartawan.
Wartawan, mempertanyakan protes angka kerugian. “Jadi
kalau bukan sebesar yang diberitakan berapa. Tolong di jelasin supaya
diberitakan nilai jumlah yang benar. Karena di surat dakwaan sesuai
yang didapat dari SIPP PN Jakarta Selatan 650 .000 dollar Amerika,”
tanya wartawan kembali atas protes sang Wanita yang sebelumnya sudah
menelepon ke kantor redaksi memprotes pemberitaan.
Sementara di depan ruang tahanan, jaksa Fahmi Iskandar,
SSt, Par, SH usai mengantarkan terdakwa ke ruang tahanan membenarkan
saksi pelapor Gamesh Ramchandra, belum bisa dihadirkan. Sudah
disampaikan surat panggilan sidang ke alamat rumahnya. Tapi tidak ada
orang di rumah, tapi sudah dititipkan ke karyawaanya,” kata jaksa
Fahmi.
Jaksa Fahmi juga menjelaskan, saksi pelapor Ganesh
Ramchandra Mane yang mengaku dirugikan terdakwa Vinayarakroa V
Subhedar alias Sunny ada masalah hukum. “Saya dengar saksi dulu ada
perkara di pengadilan ini dan dituntut jaksa tapi hakim PN Jakarta
Selatan membebaskannya. Jaksa melakukan perlawanan dengan mengajukan
KASASI ke Mahkamah Agung RI dan dihukum 3 tahun penjara. Jadi mungkin
takut langsung si eksekusi atas perkara terdahulu,” kata Fahmi
Iskandar sambil berlalu meninggalkan wartawan dan menyebut belum masuk
Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebuah sumber di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menyampaikan
pemberitahuan putusan Kasasi baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun ke
Kuasa Hukum terdakwa per tanggal 29 Oktober 2024. Putusan Kasasi MA RI
itu berbunyi “Menyatakan terdakwa GANESH RAMCHANDRA MANE, terbukti
sesecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
“Pemalsuan Surat”. Menjatuhkan pidana kepada terdakw oleh karena itu
dengan pidana penjara selama 3 tahun. (tob).
