
Jakarta,hariandialog.co.id – Pengadilan Tipikor Jakarta melalui majelis hakim diketuai Fajar Kusuma dengan anggota majelis Aryo dan Sukartono,dalam putusan sela yang dibacakan di Ruang Sidang 3:Wiryono Projodikoro, Senin (13/1/2025) menolak eksepsi yang diajukan Bambang Gatot Aryono yang dijadikan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi timah. Alasannya, masih menurut majelis bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Maka eksepsi terdakwa dan penasehat hukum tidak dapat diterima, maka persidangan dilanjutkan untuk pemeriksaan dan mendengar keterangan saksi-saksi.” Demikian putusan sela.
Usai pembacaan putusan sela, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga dkk meminta kepada majelis untuk persidangan saat itu juga dilanjutkan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi. Namun kuasa hukum dari terdakwa Bambang Gatot Aryono, menolak dengan alasan belum siap, sehingga persidangan ditundakhingga Rabu (15/1/2025).
Mendengar Keterangan Saksi-saksi
Usai persidangan pembacaan putusan sela kepada terdakwa Bambang Gatot, maka dilanjutkan dengan persidangan kasus korupsi timah, untuk terdakwa Awin Albar, dan Supianto, dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Dimana dalam keterangan saksi Ahmad Syhadi (karyawan PT Timah atau sebagai Genedral Maneger PT Timah Tbk, di Bangka Belitung) dalam pokok keteranganya menjawab pertanyaan mejlelis,dan jaksa, mengatakan bahwa saksi kenal dengan Alwin yang merupakan atasannya. Namun terdakwa Supianto tidak dikenal saksi terkecuali tau sosoknya.
Saksi menerangka bahwa dirinya bergabung di PT Timah sejak Januari 2018 posisi sebagai general maneger produski hingga 2020.Diterangkan saksi, PT Timah mencari sumber timah dari tiga sumber yaitu,penambangan sendiri, kemitraan dan pengumpulan dari penjual. Semua dilakukan sesuai SOP 05 Desember 2018.
Dikatakan saksi, menambang sendiri dengan penambang kemitraan berbeda kerjanya, kemitraan harus terbukti kompoten 800-1200 ton hasil tambang PT Timah,dan 3700 sampai 4000 ton hasil tambang mitra/swasta dari SDK yang diberikan PT Timah. “Dan tidak ada pelelangan untuk smelter swasta CV Salsabila salah satu shiping yang membeli timah dari berbagai smelter,” terang saksi Ahmad Syhadi.
Saksi juga menerangkan bahwa dirinya melihat RAKP 2019 ditandatangi terdakwa Gatot Aryono yang penambahan timah 22 kali lipat. Persidangan ditunda untuk mendengar keterangan saksi-saksi lainnya. (Het)
