Jakarta, hariandialog.co.id. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membenarkan telah menerima laporan dari Koordinator Masyarakat
Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengenai dugaan korupsi
mengenai penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna
Bangunan (HGB) di laut Tangerang, Kamis, 23 Januari 2025
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan laporan
tersebut akan ditindaklanjuti. “Laporan tersebut akan dilakukan
verifikasi terlebih dahulu,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih,
Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Setelah dilakukan verifikasi, Tessa mengatakan laporan akan
ditelaah dan akan ditentukan apakah diperlukan pengumpulan bahan
keterangan (pulbaket) atau tidak. “Apakah memang perlu dokumen
tambahan dari pelapor atau cukup dan dapat dilanjutkan ke tahap
penyelidikan,” imbuhnya.
KPK, lanjut Tessa, memberikan apresiasi kepada Boyamin
yang menyampaikan laporan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam aduannya, Boyamin melaporkan oknum pemerintahan
desa, kecamatan, kabupaten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang
terkait dengan penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak
Guna Bangunan (HGB) di laut Tangerang.
Boyamin bin Saiman, memandang penerbitan sertifikat tanah
tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan palsu. Dugaan
tersebut mengarah pada buku, catatan atau data girik, letter C/D atau
warkah pada kantor desa, kecamatan atau BPN.
Boyamin bin Saiman menyatakan ratusan sertifikat tanah di
kawasan pagar laut Tangerang dikeluarkan oleh dua Menteri ATR/BPN pada
2022 dan 2023.
Namun, Boyamin tidak menjelaskan lebih jauh ihwal siapa sosok
kedua Menteri yang dimaksud tersebut. Ia hanya memastikan ratusan
sertifikat itu tidak dikeluarkan pada era Nusron Wahid. “Bentuknya
Surat Keputusan yang mendasari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan
Hak Milik (SHM) itu adalah level menteri,” ujarnya
Boyamin menyebut Surat Keputusan Menteri ATR/BPN yang
menjadi dasar penerbitan sertifikat itu turut disertakan dalam laporan
dugaan korupsi ke KPK. Kendati demikian, ia memastikan kedua menteri
itu tidak termasuk sebagai pihak yang dilaporkan ke KPK. “Itu (Surat
Keputusan Menteri) saya sebut juga dalam surat (laporan) saya. Ada dua
menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid,” jelasnya.
“Jadi yang menteri awal itu menandatangani sekitar 90 persen
dari 263 (sertifikat), yang 10 persen itu menteri setelahnya,”
imbuhnya.
Meski Surat Keputusan Menteri menjadi dasar penerbitan
sertifikat pada 2022 dan 2023, Boyamin menegaskan, bukan tidak mungkin
proses pengajuannya sudah berlangsung sejak lama “Bisa saja proses
sebelumnya ada juga. Proses awal, misalnya pengajuan dulu di tahun
2021 misalnya, bisa saja,” tuturnya.
Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal
9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang
berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan
paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00
dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang selain
pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara
terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu
buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan
administrasi.”, tulis cnni. (salim-01)
