Jakarta, hariandialog.co.id.- Viral di media sosial menyebutkan
kewenangan jaksa dalam menangani kasus korupsi dilemahkan. Berdasarkan
draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(RUU KUHAP), jaksa hanya diberi wewenang menangani pelanggaran Hak
Asasi Manusia (HAM) berat.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6 draf RUU KUHAP tentang
penyidik. Pasal itu menjelaskan kategori penyidik yakni sebagai
berikut.
(1) Penyidik terdiri atas:
a. Penyidik Polri;
b. PPNS; dan
c. Penyidik Tertentu.
(2) Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan
Undang-undang.
(3) Ketentuan mengenai syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,
serta sertifikasi bagi pejabat yang dapat melakukan penyidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud Penyidik Tertentu adalah Penyidik
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penyidik perwira Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut yang memiliki kewenangan melakukan
penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang
perikanan, kelautan, dan pelayaran pada wilayah zona ekonomi eksklusif
dan Jaksa dalam tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia berat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan aturan tersebut
belum final dan sudah diubah seiring pembahasan RUU KUHAP.
“Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang
terakhir,” kata Habiburokhman kepada CNNIndonesia.com melalui pesan
tertulis, Minggu, 16 Maret 2025.
Kata dia, dalam draf terakhir tertulis yang dimaksud Penyidik Tertentu
misalnya Penyidik Tertentu Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(KPK), Penyidik Tertentu Kejaksaan dan Penyidik Tertentu Otoritas Jasa
Keuangan.
Ia menjelaskan RUU KUHAP tidak mengatur tentang kewenangan institusi
dalam memeriksa atau menyidik suatu tindak pidana jenis tertentu.
KUHAP, terang dia, menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur
tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam
Undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.
“Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut Undang-undang di luar atau
materiel mana pun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur
dalam KUHAP,” imbuhnya.
Politikus asal Partai Gerindra ini mengatakan pengaturan mengenai
Penyidik Polri, PPNS dan Penyidik Tertentu dalam RUU KUHAP dimaksudkan
agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan
pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Kejaksaan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU
Tipikor) maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik
tindak pidana tertentu. Maka, tegas Habiburokhman, aturan dan
kewenangan tersebut tetap berlaku.
“Kami menyampaikan pula bahwa draf ini tentu masih memerlukan
penyempurnaan sehingga nanti dalam pembahasan, seluruh pihak terkhusus
Kejaksaan RI dapat memberikan masukan atau menjadi pihak yang
mendukung pembahasan antara DPR dan pemerintah,” ucap dia.
Habiburokhman menekankan yang terpenting adalah membuat RUU KUHAP
dapat menciptakan harmonisasi dan pengaturan yang seimbang antara
kepentingan penegakan hukum dan pelindungan HAM.
Ia menambahkan seluruh pihak dapat memberi masukan dan akan menjadi
pertimbangan seluruh fraksi dan pemerintah. “Hari Selasa kami baru
akan mendapatkan penugasan dari paripurna disertai dengan draf dan
Daftar Inventarisir Masalah (DIM). Sejak itu lah draf akan kami
sebarluaskan kepada publik untuk mendapatkan kritisi dari publik,”
tutur Habiburokhman, tulis cnni. (mahar-01).
Kriminal
Polri Akan Memproses Laporan Teror Kepala Babi
Jakarta, hariandialog.co.id. Bareskrim Polri menegaskan akan memproses
dengan baik laporan teror kepala babi dan bangkai tikus yang
dialamatkan kepada Tempo. “Semua laporan masyarakat tentu kita sikapi,
tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyidikan dengan baik, mohon
doanya dari teman-teman semuanya,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Wahyu
Widada saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 24 Maret
2025.
Wahyu enggan bicara banyak terkait dengan proses
penyelidikan yang tengah berjalan. “Ya, namanya masih penyelidikan,
nantilah,” lanjut Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, Redaksi Tempo resmi melaporkan
peristiwa teror pengiriman kepala babi kepada Bareskrim Polri pada
Jumat , 21 Maret 2025
Laporan bernomor STTL/153/III/2025/BARESKRIM ini telah diterima
pihak Bareskrim Jumat sore. Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis
(KKJ) Erick Tanjung mengatakan, ada dua pasal yang dipersangkakan
dalam laporan ini, yaitu Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999
tentang Pers dengan ancaman 2 tahun penjara, serta Pasal 335 KUHP
tentang ancaman dengan kekerasan. “Jadi, pasalnya tadi yang dipakai
Pasal 18 ayat 1 pasal pidana di pers yang menghambat kerja
jurnalistik, itu ancaman pidananya 2 tahun penjara,” ujar Erick saat
dihubungi Kompas.com, Jumat.
Erick menjelaskan, proses pembuatan laporan sempat mengalami
diskusi panjang debat dengan penyidik. Diskusi panjang ini terjadi
saat menyinggung Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Jadi, penyidik enggak paham, ada Pasal 18 ayat 1, ada pasal pidana di
UU Pers itu karena kita harus menjelaskan bahwa yang menghambat itu
apa ke penyidik,” lanjut
Dia lantas menjelaskan bahwa teror kepala babi ini disebutkan
berdampak pada sejumlah jurnalis Tempo. Termasuk, jurnalis yang
namanya disebut dalam pengantaran teror ini. “Dengan teror kepala babi
ini berdampak pada korbannya jurnalis Cica ini mengalami trauma dan
sampai saat ini tidak bisa bekerja ya, ini juga membuat kekhawatiran
terhadap timnya yang lain, jurnalis Tempo yang lain, Tim Bocor Alus,”
jelas Erick.
Menurut Erick, hal-hal ini diyakini telah memenuhi
unsur-unsur menghambat kerja-kerja jurnalistik dan mencederai
kemerdekaan pers, tulis Kompas (han-01)
