Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Agung (Kejagung) memula
penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) tahun 2019-2023. Kejagung menyebut proyek itu
menggunakan dana senilai Rp 9,9 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli
Siregar, mengatakan perrkara ini diduga ada persekongkolan atau
pemufakatan jahat dari berbagai pihak. “Dengan cara mengarahkan kepada
tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK
supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating
system Chromebook,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung,
Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.
Padahal, kata Harli, hal itu bukan menjadi kebutuhan siswa
pada saat itu. Terlebih, pada 2019 penggunaan laptop yang berbasis
pada operating system Chromebook itu sudah diuji coba dan hasilnya
tidak efektif. “Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet,
sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke
daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ,”
ungkap Harli.
Harli mengatakan proyek itu memakan anggaran negara hingga
Rp 9,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp 3,5 triliun dari satuan
pendidikan dan Rp 6,3 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK). “Pada
tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan
perkara ke penyidikan. Maka penyidik sudah melakukan upaya
penggeledahan dan penyitaan,” jelasnya.
Ditanya soal apakah proyek itu termasuk pemberian kuota
pendidikan saat pandemi COVID-19, Harli belum memastikan. Dia menyebut
akan melihat lebih dulu susunan anggarannya. “Nanti akan kita cek
nomenklaturnya ya apakah sama atau tidak. Karena kalau kita lihat ini
terkait dengan digitalisasi pendidikan. Apakah itu termasuk pemberian
kuota, tapi kalau yang kita baca sejauh ini, sepertinya ini terkait
dengan pengadaan Chromebook,” pungkas Harli,tulis dtc. (han-01)
