Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan, melalui jaksa penuntut umum(JPU) Dr.MochmadZulfi Yasin R,
SH,MH melalui jaksa Pompy Polansky Polanda meminta agar Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menguhukum terdakwa Arif Nugroho alias Bastian,
(48) warga Jalan Birah Raya No.8, Rt 006 Rw 006, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan dihukum 17 tahun penjara, dikurangi selama berada di
tahanan sementara.
Disamping hukuman badan di penjara, terdakwa Arif
Nugroho membayar denda sebesar Rp.100 juta dan apa bila tidak bisa
membayarnya maka dikenai kurungan badan tambahan selama 6 bulan serta
membayar retritusi kepada Radiman ahli waris dari Wanita FA (almarhum)
sebesar Rp.853.608.760 dan jika tidak mampu membayarnya maka diganti
pidana penjara selama 1 tahun. Jaksa menyebut agar terdakwa membayar
biaya perkara sebesar Rp.2 ribu.
Menurut jaksa dalam surat tuntutannya, terdakwa Arif
yang sempat diberedar pemberitaan masih orang dekat dengan pengusaha
laboratorium terkenal, terbukti bersalah sebagaimana pada Pasal 76 J
ayat (1) jo Pasal 89 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2014 tentang Perubahan
atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Terdakwa Arif Nugroho disebut bersalah melakukan
tindak pidana dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan,
menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan serta produksi dan
distribusi narkotika dan atau psikotropika, tindak pidana serta
melakukan eksploitasi secara ekonomi seksual terhadap anak dan karena
kesalahan juga kealpaanya orang lain mati yaitu Wanita FA. Disamping
itu jaksa juga menyebutkan korban APS terekploitasi secara seksual.
Hal tersebut dilakukan terdakwa bersama rekannya Muhammad
Bayu Hartono (berkasnya terpisaha dan dituntut pidana penjara selama
10 tahun) dilakukan di Hotel La Massion, Senopati Jln. Empu Sendok Rt
51, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 24 April 2024.
Akibat perbuatan seks dengan menggunakan alat peransang itu, saksi
korban FA meninggal dunia di rumah sakit.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum itu, Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan melalui majelis hakim yang memimpin persidangan
tersebut menyampaikan agar terdakwa maupun kuasa hukumnya mengajukan
pembelaan atas tuntutan pidana 17 tahun penjara. “Kami berikan waktu
untuk membuat pembelaan baik secara bersama-sama atau beda antara
terdakwa dengan pengacara. Kami beri waktu satu pekan,” jelas hakim
tersebut.
Seperti diketahui kasus Arif Nugroho sempat gempar dan
menjadi topik pemberitaan dari para wartawan karena kasus tersebut
meenjadikan beberapa pejabat di Polres Jakarta Selatan diperiksa dan
ada yang terkena sanksi. Bahkan, sempat terdakwa melalui kuasa
hukumnya mengugat secara perkara perdata seorang Wanita yang menjadi
pengacaranya karena sudah habis uang sebesar Rp.20 miliar tapi berkas
kasus tetap berjalan. (tob)
