Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga perusahaan dari kelompok
usaha Sany Group berupa denda dengan total nilai mencapai Rp449
miliar.
Sanksi ini dijatuhkan setelah Majelis Komisi KPPU memutuskan
bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti secara sah dan
meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,
khususnya terkait integrasi vertikal dan penguasaan pasar dalam
penjualan truk merek Sany di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin
Nur, menjelaskan perkara ini berawal dari laporan publik dan
menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 yang mengatur tentang integrasi vertikal, serta Pasal 19 huruf a,
b, c, dan d yang berkaitan dengan penguasaan pasar.
Dalam sidang, terungkap bahwa pelanggaran dilakukan dalam
rangkaian kegiatan penjualan truk merek Sany dan suku cadangnya di
pasar Indonesia.
Perkara ini melibatkan empat Terlapor, yakni Sany
International Development, Ltd. (Terlapor I), PT Sany Indonesia
Machinery (Terlapor II), PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor
III), dan PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV).
Terlapor I merupakan entitas yang bertanggung jawab atas
operasi internasional dari induk perusahaan Sany Heavy Industry Co.
Ltd. Dalam praktiknya, Terlapor I menunjuk dua perusahaan sebagai
dealer non-eksklusif, yaitu PT Pusaka Bumi Transportasi dan PT Gajah
Utama Internasional. “Meskipun kedua perusahaan tersebut merupakan
dealer, namun pembelian unit truk Sany dan suku cadangnya dilakukan
melalui Terlapor II dan Terlapor III,” ujarnya dilansir dari
keterangan resmi yang diterima Hukumonline, baru-baru ini
Menurut Deswin, sistem ini mengakibatkan perlakuan
diskriminatif terhadap para dealer karena mereka tidak mendapatkan
keistimewaan layaknya jalur distribusi resmi, dan sistem pembayaran
pun dibuat berubah-ubah, pendek, serta disertai target penjualan yang
ditentukan oleh Terlapor I. Akibatnya, dealer kesulitan menjalankan
kewajibannya dan pada akhirnya terpaksa keluar dari pasar, (nasya-01)
