Grobogan, hariandialog.ci.id
Berkaitan dengan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 Ketua Komisi D DPRD Grobogan melalui anggota Komisi D Ahmad Sidik, M.Pd mengatakan bahwa PPDB dengan menggunakan sistem Zonasi, Afirmasi, dan Prestasi khususnya untuk sekolah negeri berdasarkan pantauannya sudah berjalan dengan baik. Sebenarnya masyarakat belum siap, apa boleh buat, ini regulasi (aturan) yang harus dilaksanakan dengan baik, hanya saja pada zonasi masih menjadi kendala karena jarak mengacu dengan keberhasilan siswa.
Berkaitan dengan menarik (memungut) untuk sekolah negeri tidak diperbolehkan. Menarik karena sudah ada aturannya, kalau menarik itu namanya pungli. Sedang untuk sekolah swasta tergantung sekolah masing-masing, kalau ada penarikan selama tidak memberatkan orangtua dan di musyawarahkan dengan komite sekolah sehingga ada berita acara (BA) yang dibuat pihak orang tua dan sekolah / komite.
Harapan kedepannya untuk PPDB khususnya sekolah negeri, masyarakat harus bisa mempelajari adanya sistem Zonasi, Afirmasi dan Prestasi. Dan komisi D DPRD Grobogan, adanya regulasi (aturan) harus dirubah (diperbaiki) sehingga masyarakat agar memilih/menentukan sekolah yang akan dituju.
Hal itu disampaikan dalam rangka menanggapi berbagai isu dan permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat khususnya berkaitan dengan PPDB tahun 2023/2024. (Sul/Sub)
