Jakarta,hariandialog.co.id -Ahmat Sukroni alias Roni Bin Sarji (49 thn) saat ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) karena didakwa melakukan pencabulan dan juga berulang kali menyetubuhi anak tirinya berinisial ST berusia 15 tahun.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Pardede SH., dari Kejari Jakarta Barat yang dibacakan di depan majelis hakim diketuai Parmatoni SH, pada sidang Selasa (5/10/21) yang digelar secara virtual dan tertutup untuk umum. Sedangkan kuasa hukum terdakwa Ahmat Sukoroni adalah Syaipul Abbas SH., dari Posbakum PN Jakbar yang dimintakan oleh majelis mengingat ancaman hukumam atas terdakwa di atas 5 tahun penjara.
Menurut dakwaan, perbuatan terdakwa awalnya diawali dengan pencabulan kepada anak tirinya tersebut, kemudian setelah beberapa lama karena korban tidak melakukan perlawanan, maka Ahmat Sukroni pun menyetubuhi saksi korban. Setelah bisa menyetubuhi SA, maka perbuatan tersebut dilakukan berulang kali antara bulan Juni 2019 hingga Desember 2020 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Sawah Lio Gg 23 No.11 Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Perbuatan pencabulan dan menyetubuhi korban itu dilakukan terdakwa pada saat ibu kandung korban yang merupakan isteri dari terdakwa, sedang tidur. Dimana sejak terdakwa bisa menyetubuhi korban, maka dia memanjakan korban dengan memberi uang jajan antara Rp 30 hingga Rp 50 ribu perhari, membeli saksi Laptop, handphone, dan berbagai pernak pernik Idola Korea yang disukai korban. Namun jika tidak mau disetubuhi maka terdakwa bersikap cuek dan sinis kepada korban.
Perbuatan terdakwa tersebut baru ketahuan setelah ayah kandung korban bernama Romansah melihat adanya perubahan sikap anaknya itu. Maka korban menceritakan apa yang terjadi menimpanya. Mengetahui hal tersebut, maka Romansah melaporkan perbuatan terdakwa ke Satreskrim Polresto Jakbar yang seterusnya memproses hukum terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa itu, dia didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis menunda persidangan sepekan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Het)
