Jakarta,hariandialog.co.id – Memang bukan rahasia umum lagi bahwa sebahagian jaksa yang bertugas di Kejari Jakarta Barat, kerap datang setelah lewat pukul 12.00 WIB ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, untuk bersidang. Namun sebagian lagi, khusunya jaksa yang bertugas di Kejati DKI Jakarta,sudah hadir di PN Jakbar pada pukul 10.30 WIB.
Belum hadirnya jaksa di pengadilan tepat waktu persidangan, membuat persidangan harus dimulai di luar jadwal persidangan yang ditentukan, dan juga membuat hakim harus telat pulang rumah.
Perlu diketahui, bahwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam setiap hari sidangnya dimulai dengan penanganan/persidangan perdata yang kemudian dilajutkan dengan persidangan pidana umum. Hal inilah mungkin yang menjadikan sebagian jaksa telat waktu hadir di PN Jakbar. Padahal tidak semua hakim pada hari itu yang bersidang menyidangkan perkara perdata.
Pada persidangan perkara pidana umum pada Selasa (5/10/21) di ruang sidang Ali Said di PN Jakbar, bu Hakim Florensia Susana Kandena dibuat marah oleh ulah jaksa yang belum hadir di ruang persidangan meskipun waktu menunjukan Pukul 14.15 WIB. Saat itu sejumlah jaksa sudah ada di ruang sidang. Kemudian Florensia menanyakan dimana Jaksa M Yasin. Beberapa jaksa mengatakan, “ sudah ada bu, mungkin di ruang sebelah,” seraya berusaha mencari M Yasin. Namun tunggu punya tunggu atau sekitar 10 menit jaksa M Yasin belum hadir ke perisadangan.
Kemudian hakim Florensia berdiri dari kursi hakim, dan marah dengan mengatakan; “Kalian ini bagaimana?. Kok datang ke persidangan telat. Apa kalian tidak kasihan sama terdakwa dan saksi-saksi. Dan kalau begini, jam berapa lagi kami pulang,” kata Florensia seraya meninggalkan ruang sidang Ali Said, meskipun beberapa jaksa hendak berbicara dengan bu Florensia untuk sidang terdakwa yang dihadapan jaksa tersebut ke persidangan. “Sudah… sudah,” kata bu Flonsia seraya meninggalkan ruang sidang.
Namun setelah 5 menit Bu Florensia meninggalkan ruang sidang M. Yasin baru memasuki ruang Sidang Ali Said. Melihat itu teman-temannya jaksa lain menceritakan apa yang terjadi. Setelah M Yasin mengetahuinya, dia –pun terdiam. (Het)
