Jakarta, hariuandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menerima berkas kasus tindak pidana penembakan 4 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan tol KM 50 Jakarta – Cikampek langsung menunjuk majelis melalui penetapan majelis hakim. Ketua majelis Muhammad Arif Nuryanta, dan Suharno, Elfian masing-masing anggota. Menurut Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi, bahwa perkara tindak pidana dengan terdakwa M Yusmin Ohorella berpangkat Ipda dan Briptu Fikri Ramadhan. “Sidang akan digelar pada 18 Oktober 2021. Yah karena tidak dilakukan penahanan maka para terdakwa harus hadir di pengadilan. Jadi tidak bisa zoom,” jelas Haruno.
Dalam surat dakwaan atas nama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dengan jaksa sidang Donny M Sani itu, kedua terdakwa yang sejak di penyidikan tidak dilakukan penahanan di Rutan diancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surat penetapan hari dan tanggal sidang sudah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Jadi jaksa sudah diberitahu waktunya persidangan tanggal dan bulan berapa. Sidangnya nanti tanggal 18 Oktober 2021 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” jelas Haruno. (tob)
