Jakarta, hariandialog.co.id – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis, SH,MH, ada di kantor Mahkamah Agung RI yang di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. “Yah saya lihat Pak Ketua PN Jakarta Pusat ada di Mahkamah Agung. Tapi nggak tahu urusan apa,” kata salah seorang Hakim Agung.
Menurut Hakim Agung tersebut keberadaan Ketua PN Jakarta Pusat di kantornya itu tidak jelas dalam rangka apa. “Kan yang namanya Ketua PN mana saja tidak ada larangan untuk datang. Namun, dalam rangka apa dan ketemu siapa tidak tahu. Dan Ketua PN Jakarta Pusat itu ke kantor MA bukan hanya sekali itu. Kan banyak urusan yah mungkin konsultasi. Yang jelas tidak tahu tentang apa,” sebut sumber itu.
Atas keberadaan Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis tersebut di kantor Mahkamah Agung, maka sesuai kode etik jurnalistik yunto UU RI No.40 tahun 1999 tentang Pers yunto UU RI No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, redaksi Surat Kabar Dialog mengajukan pertanyaan sebagai penyeimbang penulisan. Pertanyaan secara tertulis tersebut sesuai arahan dan saran seorang petugas Keamanan PN Jakarta Pusat yang tidak boleh ketemu langsung dan harus membuat pertanyaan secara tertulis karena kondisi dan keadaan masih PPKM. Namun, surat yang dilayangkan melalui jasa pengiriman surat JNE dengan nomor : 016200019822621, tidak ada jawaban.
Seperti diberitakan beberapa kali telah terjadi dugaan suap dalam rangka memenangkan perkara Perdata. Sebelumnya seperti diutarakan pemberi informasi yaitu pengacara muda, bahwa terungkap ada suap di Perkara Perdata No.X4XX/Pdt.G/2020. PN Jkt.Pst itu. Jumlahnya sebelumnya dipertengahan jalannya persidangan atau pemeriksaan perkara sudah diterima hakim KAR sebesar Rp 2 miliar dengan perjanjian akan dikabulkan gugatan tersebut. Namun, di akhir putusan bahwa gugatan di tolak alias Penggugat dikalahkan.
Atas kalahnya atau ditolaknya gugatan Penggugat, akhirnya protes. Protes karena tidak sesuai dengan janji yang menjanjikan penggugat akan dimenangkan.Prinsipal atau orang yang langsung sebagai penggugat, tidak terima. Uang yang diterima Rp.2 miliar ketika diminta balik utuh semuanya sempat bersitegang karena ada pemotongan Rp.400 juta. A
lasan hakim KAR yang menjadi Ketua Majelis dan atau pemegang kunci penting atas putusan itu tidak mau dikembalikan kalau bukan utuh.
Kekalahan atau ditolaknya gugatan penggugat oleh hakim KAR ternyata karena dari pihak Tergugat memberikan lebih besar yaitu Rp 3,5 miliar. Hal itu diketahui penggugat yang juga principal langsung setelah selidik punya selidik. Jadi untuk perkara perdata tersebut hakim KAR menerima Rp 5,5 miliar. Dan memang yang Rp 2 miliar dikembalikan setelah diancam mau dilaporkan ke Hakim Pengawas MA RI. “Penyelesaiannya saat itu setelah disampaikan kepada pejabat struktural di PN tersebut.Yah, pejabat itulah yang menyelesaikannya,” terang sumber.
Untuk hal ini pun, sebelum Dialog menurunkan berita, sudah terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara tertulis kepada KAR, guna pemberitaan berimbang. Meskipun surat konfirmasi dilayangkan selama dua kali, tetapi KAR tidak meresponnya atau tidak menjawab konfirmasi tertulis yang diajukan Surat Kabar Dialog tersebut. Kemudian Dialog secara dua edisi memberitakannya. (tob/het)
